Dibawah Terik Matahari Eksekusi Lahan Tetap Berjalan, Meski Diwarnai Protes

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Di bawah sengatan terik matahari pagi dan pengawalan ketat aparat, Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki sukses melaksanakan eksekusi atas tanah sengketa di Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Untuk mengantisipasi potensi konflik, sebanyak 100 personel dari Polres Kepulauan Tanimbar diterjunkan guna menjaga pengamanan, sehingga seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Ketegangan sempat mencuat saat pembacaan keputusan eksekusi dimulai.

Tim kuasa hukum pihak termohon Yorim Resa Fordatkosu, Garlos Falirat, S.H., M.H., langsung melayangkan protes keras di hadapan petugas akibat adanya sejumlah kejanggalan fatal pada objek eksekusi.
Termohon secara khusus mempertanyakan persoalan batas lahan di bagian utara.

Menurut mereka, sejak awal proses persidangan hingga dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS), batas di sebelah utara tersebut tidak pernah ada. Mereka menilai adanya objek yang dipaksakan untuk dieksekusi, padahal keberatan tertulis telah diajukan jauh-jauh hari namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PN Saumlaki.

Kontras dengan kubu termohon, suasana lega justru menyelimuti pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, Jeffrey Yaran, Pius Batmomolin, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam kepada aparat keamanan dan pengadilan karena eksekusi dapat berjalan kondusif di tengah situasi lapangan yang memanas.

“Ini adalah proses hukum panjang yang sudah inkrah, dan kita wajib menghormati setiap tahapannya. Puji Tuhan, tepat hari ini, Selasa (20/10) jam 10 pagi, putusan dapat dilaksanakan dengan sangat tertib. Terima kasih kepada aparat yang telah menjaga keamanan dengan luar biasa,” ujar Pius Batmomolin, pada lokasi eksekusi.

Menanggapi ketegangan serta keberatan dari pihak termohon, Panitera sekaligus Jurusita PN Saumlaki, Adrianus Saimima, S.H., menegaskan bahwa kehadiran institusinya di lapangan murni untuk menegakkan hukum demi kepastian eksekusi sesuai penetapan sah. Walau begitu, ia memastikan hak-hak hukum termohon sama sekali tidak dipangkas.

“Keberatan-keberatan yang disampaikan oleh termohon tentu tetap kami hargai. Namun, prioritas kami hari ini adalah mengutamakan eksekusi dan menyerahkan objek ini kepada pemohon,”ujarnya.

“Langkah-langkah hukum lanjutan yang nantinya akan diambil oleh termohon sama sekali tidak menjadi masalah bagi kami, karena itu murni hak konstitusional mereka,” tegas Adrianus secara lugas di lokasi kejadian,”tambahnya.

Berkat ketegasan dan pendekatan humanis dari 100 personel Polres Kepulauan Tanimbar yang bersiaga di lokasi, adu argumen hukum tersebut tidak sampai memicu bentrokan fisik. Hingga proses penyerahan objek lahan selesai, situasi di lapangan tetap kondusif, menutup babak panjang sengketa lahan di kawasan Desa Lauran tersebut.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *