Kades Lauran : Kita Tidak Bisa Melawan Putusan Yang Lebih Tinggi,Kami Juga Menyesali Hal Ini 

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kepala Desa Lauran menegaskan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum pihak termohon eksekusi sangat tepat dan sesuai dengan fakta di lapangan, meskipun secara hukum pihaknya tidak dapat menentang keputusan pengadilan yang lebih tinggi.

Dalam wawancara di lokasi eksekusi pada Selasa, 20 Oktober 2026, Kades Lauran menyatakan bahwa penerbitan surat pelepasan hak oleh pemerintah desa didasarkan pada dua dasar hukum, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memenangkan pihak Yorim Resa Fordatkosu, serta status sertifikat tanah atas nama Andreas Sikafir yang kemudian dilakukan pelepasan atas nama Ibu Yeni Rangkoratat.

“Apa yang disampaikan Pak Resa melalui Kuasa Hukum sangat tepat. Kita berbicara sesuai kondisi fakta di lapangan. Memang secara hukum kita tidak bisa melawan keputusan yang lebih tinggi, dan kami Pemerintah Desa juga menyesali hal ini,” ujar Kades Lauran.

“Karena yang kami terbitkan berdasarkan Tupoksi kami dalam menentukan administrasi surat kepemilikan yang mendasari, pertama, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memenangkan Pak Resa Fordatkosu. Dan kedua, tanah milik Pak Jefry Yaran sudah bersertifikat atas nama Andreas Sikafir. Dengan dasar itulah kami melakukan pelepasan atas nama Ibu Yeni Rangkoratat, namun ternyata putusannya seperti ini,” lanjutnya.

Kades juga menjelaskan pihaknya telah menempuh berbagai upaya agar dapat dipertimbangkan, sekaligus menyampaikan keterangan fakta sesuai data administrasi kepemilikan tanah yang sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

“Kami sudah menyampaikan surat Keterangan Fakta, sesuai data adminstrasi Kepemilikan,”tandasnya.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *