Dokumen Peta Pembangunan Kependudukan Maluku Capai 100 Persen, Kemendukbangga/BKKBN Soroti Implementasi

by
by

AMBON, N25NEWS.id – Provinsi Maluku berhasil menuntaskan penyusunan dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) hingga mencapai 100 persen. Namun, capaian tersebut tidak menjadi akhir dari proses pembangunan kependudukan.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Dr. Bonivisius Prasetya Ichtiarto, S.Si., M.Eng., mengapresiasi capaian tersebut.

Menurutnya, setelah dokumen selesai, yang tidak kalah penting adalah memastikan kualitas penyusunan serta kesesuaian rencana aksi dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Bukan hanya dokumennya 100 persen, kemudian selesai. Kami melakukan evaluasi, apakah penyusunan dokumennya sudah berkualitas atau belum, apakah rencana aksinya sudah sesuai dengan kondisi di daerah Maluku,” ujar Bonivisius.

Dari hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Karena itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kualitas dokumen sekaligus memperkuat implementasinya melalui kegiatan Implementasi Penggerakan Kampung Keluarga Berkualitas dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi melalui Skema Peta Jalan Pembangunan Kependudukan.

Bonivisius mengatakan, salah satu tantangan utama dalam implementasi PJPK adalah keterbatasan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan.
“Untuk mengatasi kurang anggaran, jangan mengharapkan dari satu sumber saja. Bisa organisasi masyarakat, dan sumber-sumber lainnya,” katanya.

Selain APBD, pemerintah daerah juga perlu melihat peluang dukungan pembiayaan dari kementerian, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber pendanaan lainnya.

Di sisi lain, setiap rencana aksi harus terus dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat. Jika pelaksanaannya belum berjalan, perlu dilihat apakah persoalannya terletak pada analisis, perencanaan, pembiayaan, atau penerimaan masyarakat.

“Kalau belum sesuai, salahnya di mana? Apakah analisisnya atau masyarakat yang menolak? Di situlah ada diskusi lagi,” jelasnya.

Bonivisius menegaskan, dokumen PJPK bukan dokumen yang selesai sekali disusun. Dokumen tersebut harus dievaluasi dan disesuaikan secara berkala dengan kebutuhan daerah agar dapat menjadi instrumen pembangunan kependudukan yang efektif dalam mendukung kapitalisasi bonus demografi.

“Dokumen ini tidak selesai satu kali saja. Kita evaluasi sesuai dengan kebutuhan dari daerah tersebut,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *