AMBON, N25NEWS.id — Rencana Pemerintah Provinsi Maluku membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru mendapat penolakan dari DPRD Maluku. Di tengah dorongan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD meminta rencana tersebut dipertimbangkan secara serius.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak menyetujui rencana pembentukan BUMD baru tersebut.
“Kami tidak setuju dengan rencana itu,” ujar Benhur saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, 19 Juli 2026.
Rencana pembentukan BUMD baru sebelumnya dikaitkan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan fiskal sekaligus memperbesar pendapatan daerah.
Dalam pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan Pendapatan Asli Daerah di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan peran BUMD yang telah ada serta membentuk BUMD baru sesuai potensi ekonomi masing-masing daerah.
Pertemuan tersebut melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada 28 Juli 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, usulan pembentukan BUMD baru untuk Maluku juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Di tengah rencana tersebut, kondisi sejumlah BUMD yang telah ada turut menjadi perhatian.
Salah satunya PT Panca Karya, perusahaan daerah yang disebut masih menghadapi persoalan keuangan internal.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan, keterbatasan anggaran membuat perusahaan tersebut kesulitan membiayai perbaikan sejumlah unit kapal yang mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola dan memperkuat BUMD yang sudah berjalan sebelum membentuk perusahaan daerah baru.
Dampak persoalan tersebut juga dikaitkan dengan belum beroperasinya kembali KMP Bahtera Nusantara 02, kapal yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Hingga kini, kapal tersebut masih belum kembali beroperasi setelah mengalami kerusakan. Padahal, sebelumnya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan jaminan bahwa KMP Bahtera Nusantara 02 dapat kembali beroperasi pada pertengahan Agustus 2026.
Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan kapal penyeberangan memiliki kaitan langsung dengan mobilitas masyarakat serta konektivitas antar daerah di Maluku.
Penolakan DPRD terhadap rencana pembentukan BUMD baru kini membuka ruang pembahasan lebih jauh mengenai arah pengelolaan perusahaan daerah di Maluku.
Di satu sisi, pembentukan BUMD baru dapat menjadi instrumen untuk mengelola potensi ekonomi daerah dan meningkatkan PAD.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memastikan BUMD yang telah ada mampu menjalankan fungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD dalam menentukan kebijakan terbaik: membentuk BUMD baru atau terlebih dahulu membenahi dan memperkuat BUMD yang sudah ada.
Yang terpenting, setiap kebijakan BUMD diharapkan tidak hanya berorientasi pada penambahan perusahaan daerah, tetapi benar-benar mampu memperkuat ekonomi Maluku, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Kres
Editor : Redaksi