SAUMLAKI,N25NEWS.id-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten belum berwenang memungut Retribusi Tempat Pelelangan Ikan selama fasilitas pelayanan tersebut belum disiapkan dan belum beroperasi.
Ketentuan itu menegaskan, retribusi merupakan pembayaran atas penyediaan jasa, pelayanan, atau pemberian izin. Artinya, pembayaran sah ditarik setelah ada pelayanan nyata yang diterima masyarakat.
Selama tempat pelelangan belum tersedia, maka belum ada pelayanan yang diberikan, sehingga pungutan retribusi belum dapat diberlakukan.
Sebelum memungut retribusi, Pemda Kabupaten wajib menetapkan terlebih dahulu Peraturan Daerah yang mengatur jenis pelayanan, besaran tarif, tata cara perhitungan, serta waktu pembayarannya.
Retribusi baru sah dipungut setelah tempat pelelangan ikan telah dibangun, disiapkan, dan resmi beroperasi.
Sementara sebelum fasilitas tersebut berfungsi, Pemda belum boleh menarik retribusi atas nama Tempat Pelelangan Ikan.
Pungutan hanya dapat diberlakukan mulai saat pelayanan diselenggarakan secara nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.