SAUMLAKI, N25NEWS.id – Gelombang desakan terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar semakin menguat. Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) secara resmi menyatakan kondisi “Darurat Korupsi” dan melayangkan enam tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penanganan perkara yang diduga menguras keuangan daerah hingga lebih dari Rp200 miliar.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui aksi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sejak Kamis (11/6/2026) pukul 10.30 WIT hingga Jumat (12/6/2026) dini hari. Massa bahkan memilih bertahan dan bermalam sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam aksi itu, para peserta menyuarakan kekecewaan atas lambannya perkembangan penanganan kasus UP3. Mereka menilai, meski sejumlah saksi telah diperiksa beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WIT, perwakilan massa akhirnya diterima dalam audiensi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ramahtullah Arya, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri.
Dalam dialog tersebut, para koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar penanganan kasus UP3 yang diduga menguras uang rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nilai anggaran yang digunakan untuk pembayaran UP3 mencapai lebih dari Rp200 miliar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas salah satu perwakilan massa.
Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah koordinator aksi, yakni Alex Belay, Andres Luturlyali, Robertus Romrome, Stanis Setitik, dan Sumitro Fenanlampir.
Dalam pernyataan sikapnya, FCBT menyampaikan enam tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Maluku:
1.Segera menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
2.Membuka informasi perkembangan kasus secara transparan kepada publik.
3.Menindak seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
4.Menjelaskan hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan.
5.Menyelamatkan keuangan daerah dari praktik korupsi.
6.Mengeluarkan pernyataan resmi terkait status penanganan kasus paling lambat 15–21 Juni 2026.
Menurut FCBT, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghilangkan spekulasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Saat aksi berlanjut pada siang hari, salah satu orator, Andres Luturlyali, menyampaikan bahwa lambannya perkembangan kasus telah memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
“Jika keterbukaan informasi kepada masyarakat Tanimbar belum juga tercapai, maka kepercayaan kami terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun. Kami hanya ingin kepastian bahwa kasus ini benar-benar ditangani secara serius,” ujarnya di hadapan massa.
Andres juga menyampaikan aspirasi agar suara masyarakat Tanimbar dapat diteruskan hingga ke tingkat nasional.
Menurutnya, masyarakat berharap Pangdam Pattimura dapat membantu menyampaikan aspirasi tersebut kepada Panglima TNI untuk diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang lahir dari kekhawatiran terhadap lambannya proses hukum, bukan untuk mengesampingkan kewenangan lembaga penegak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
FCBT menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan dalam kasus UP3. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Maluku segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara guna menghindari berkembangnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Meski demikian, forum tersebut juga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi semua pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku maupun pihak-pihak yang disebut dalam konteks perkara, untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.