SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar yang menegaskan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman di Desa Lermatang akan didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bupati (Perbub), maupun Peraturan Daerah (Perda), memunculkan pertanyaan mendasar terkait kedudukan, keabsahan, dan kekuatan hukum peraturan-peraturan tersebut dalam sistem perundang‑undangan nasional.
Berdasarkan penelusuran dan penjelasan hukum yang ada, status setiap peraturan memiliki batasan dan kekuatan yang berbeda-beda sesuai tingkatan dan prosedur pembentukannya.
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penetapan harga tanah dan tanaman, memang telah disusun, disepakati, dan ditetapkan secara internal oleh Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) Lermatang. Namun hingga saat ini, peraturan ini belum disahkan secara resmi dan belum diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat. Aturan tersebut juga belum terdaftar dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) resmi negara. Secara yuridis, Perdes ini belum memiliki kekuatan mengikat secara luas atau nasional, dan berlakunya hanya terbatas sebagai kesepakatan di lingkungan masyarakat desa saja.
Berbeda halnya dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 528 Tahun 2016 yang berisi pengakuan hak dan nilai tanah adat. Aturan ini telah diundangkan dan dinyatakan sah serta berlaku efektif di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Meski demikian, kedudukan Perbub berada di bawah Undang‑Undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat lebih tinggi. Akibatnya, aturan ini tidak dapat digunakan sebagai dasar tunggal yang mengikat seluruh pihak, terlebih dalam pengelolaan proyek yang berskala nasional dan bersifat strategis.
Hal yang perlu ditegaskan pula adalah bahwa sampai saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten yang secara khusus dan lengkap mengatur tata cara serta besaran ganti rugi tanah. Rujukan yang digunakan sejauh ini baru berupa Peraturan Bupati dan Peraturan Desa, bukan produk hukum daerah yang tingkatannya lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Secara prosedur dan dasar pembentukan, Perdes maupun Perbub tersebut disusun dan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Landasan hukum utamanya mengacu pada Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan, Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Dalam hierarki hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yang bermakna peraturan yang lebih rendah harus disusun dan diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Namun jika ditinjau dari segi isi dan penetapan nilai harga yang tercantum di dalamnya, terdapat catatan hukum yang sangat penting. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, penetapan besaran ganti rugi wajib ditetapkan melalui mekanisme penilaian yang dilakukan oleh penilai publik yang independen, profesional, dan bersifat objektif, bukan sekadar ditetapkan sepihak oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Fakta yang ada menunjukkan bahwa nilai yang tercantum dalam Perdes memiliki perbedaan angka yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan hitungan yang menjadi acuan pemerintah pusat maupun pelaksana proyek. Oleh sebab itu, meskipun Perdes dibuat berdasarkan kewenangan yang ada, angka atau nilai yang tercantum di dalamnya belum tentu secara otomatis sah dan mengikat sebagai dasar perhitungan yang berlaku secara hukum nasional.
Kedudukan setiap peraturan tersebut sangat jelas dan tegas dalam struktur hukum negara, yakni:
1. UUD 1945 sebagai hukum dasar dan memiliki kedudukan tertinggi;
2. Undang‑Undang, dibentuk oleh DPR bersama Presiden;
3. Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang‑Undang;
4. Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden;
5. Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku di wilayah provinsi;
6. Peraturan Daerah Kabupaten atau Peraturan Bupati yang sah dan berlaku mengikat di lingkungan wilayah kabupaten;
7. Dan yang paling bawah adalah Peraturan Desa, yang hanya sah dan berlaku di lingkungan desa serta wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan seluruh aturan yang berada di atasnya.
Berdasarkan seluruh penjelasan hukum tersebut, dapat ditarik kesimpulan yang tegas: Peraturan Desa hanya berlaku dan dianggap sah di tingkat masyarakat desa, namun belum memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat di tingkat kabupaten maupun pemerintah pusat. Sementara itu, Peraturan Bupati memang sudah sah dan berlaku di wilayah kabupaten, namun kekuatan hukumnya berada jauh di bawah Undang‑Undang sehingga tidak dapat meniadakan ketentuan yang ada di aturan yang lebih tinggi.
Meskipun kedua aturan ini dibentuk dan diterbitkan berdasarkan wewenang yang bersumber dari Undang‑Undang, namun nilai harga yang tercantum di dalamnya belum tentu dapat diterima begitu saja sebagai dasar pembayaran akhir. Hal ini dikarenakan aturan yang paling tinggi mewajibkan adanya proses penilaian resmi yang objektif serta kesepakatan bersama antara pihak yang memberikan dan yang menerima ganti rugi.(JM)