Apa Sebenarnya Status Tanah Lematang? Begini Kata Bupati,Begini Kata Dinas Kehutanan Dan Pertanahan

by -24 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pertanyaan besar yang terus bergema di tengah masyarakat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini adalah. Apa sebenarnya status tanah yang masyarakat Lermatang tinggali dan mereka miliki selama ini?.

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan, sebab dalam dua pertemuan penting yang berlangsung hanya berjarak beberapa hari, muncul dua penjelasan dan pernyataan resmi yang sangat berbeda, bahkan saling bertolak belakang satu sama lain.

Perbedaan pandangan ini terungkap secara jelas dalam rapat umum Pemerintah Desa dan masyarakat yang digelar pada hari Kamis, 28 Mei 2026 pukul 10.45 WIT di Balai Desa Lermatang, yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Anggota DPRD Kabupaten, serta kurang lebih 150 warga.

Pertemuan pertama yang menjadi dasar rujukan adalah pertemuan dan sosialisasi besar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Mei 2026 yang dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pernyataan yang sangat tegas, lugas, dan memberikan harapan besar bagi seluruh masyarakat.

Bupati Ricky Jauwerissa secara terbuka dan lantang menyatakan dukungan penuh,serta penegasan bahwa wilayah tanah di Desa Lermatang adalah Tanah Adat masyarakat yang dikuasai secara turun-temurun dan merupakan hak ulayat yang sah milik warga setempat.

Bupati menegaskan bahwa fakta sejarah dan penguasaan nyata selama ratusan tahun oleh masyarakat adat harus menjadi dasar utama dalam menentukan status tanah tersebut, bukan sekadar data administrasi di atas kertas.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga diketahui tidak memberikan ruang bagi Dinas Pertanahan untuk menyampaikan penjelasan yang hanya berpatokan pada status hukum formal semata. Langkah ini diambil bukan untuk menutup informasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar hak-hak masyarakat adat tidak tergerus oleh aturan yang belum sepenuhnya mengakui keberadaan dan sejarah hidup masyarakat setempat.

Lebih jauh, Bupati menjelaskan bahwa pembuktian status tanah adat ini harus didasarkan pada bukti penguasaan fisik, keberadaan tanaman-tanaman yang tumbuh, serta jejak sejarah yang ada di atas tanah tersebut.

Selain itu, Bupati juga mengarahkan bahwa perhitungan hak dan pembayaran ganti rugi harus mengacu pada peraturan yang lebih berpihak pada masyarakat, yaitu Peraturan Bupati Nomor 528 Tahun 2016, yang mengakui nilai tanah dan hak milik warga.Olehnya,Bupati meminta masyarakat bersatu dan mendukung perjuangan ini agar hak-hak anak cucu di masa depan tetap terjamin.

Namun, gambaran dan penjelasan yang sangat berbeda justru muncul dari hasil pertemuan yang dilaksanakan tidak lama kemudian, yaitu pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Pada kesempatan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan rapat kerja khusus yang menghadirkan secara resmi pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan Kabupaten. Hasil pembahasan teknis dan hukum dalam rapat inilah yang kemudian disampaikan secara rinci oleh Anggota DPRD Komisi III, Fredeck Krompaulun, di hadapan seluruh warga.

Berdasarkan data administrasi, pemetaan,dan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional yang disampaikan oleh kedua dinas teknis tersebut, status tanah Desa Lermatang secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai kawasan hutan yang merupakan aset milik Negara. Secara hukum formal,tanah ini telah ditetapkan dan dikuasai sepenuhnya oleh Negara, sehingga konsekuensi hukum yang berlaku sangat berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh Bupati.

Pihak dinas menjelaskan karena statusnya adalah milik Negara, maka hak yang dapat diberikan kepada masyarakat sangat terbatas dan terikat aturan ketat sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023. Poin utama yang disampaikan adalah :

1.Masyarakat tidak berhak atas tanah, melainkan hanya akan diberikan dana santunan yang nilainya relatif kecil, bukan pembayaran harga tanah sebagaimana pemilik hak milik.
2.Pembayaran atau kompensasi hanya diberikan terhadap tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut,dan syarat utamanya adalah tanaman atau penguasaan itu sudah berlangsung dan didiami secara terus menerus selama minimal 10 tahun.
3.Selama belum ada proses hukum yang mengubah status kawasan hutan menjadi hutan adat atau tanah hak,maka ketentuan inilah yang menjadi dasar yang sah dan berlaku.

Dalam penyampaiannya, Fredeck Krompaulun juga menyoroti perbedaan cara pandang ini.Menurutnya, meskipun Bupati telah memberikan dukungan dan pengakuan secara politik, namun secara administrasi dan hukum, perubahan status dari kawasan hutan menjadi tanah adat merupakan proses yang sangat sulit, panjang, biaya besar, dan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Adanya dua penjelasan yang sangat kontras ini membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian yang besar dan merasa terombang-ambing.Disatu sisi mereka mendengar pengakuan hak yang menggembirakan, namun di sisi lain mereka dihadapkan pada fakta hukum yang mematikan harapan.

Merespons kondisi ini, muncul berbagai pendapat dalam rapat. Sebagian tokoh dan warga meminta agar kegiatan pendataan, verifikasi, dan validasi yang akan dilakukan oleh Satgas Tim Terpadu PDSK ditunda pelaksanaannya.Keputusan tegas akhirnya diambil,masyarakat Desa Lermatang secara resmi menolak seluruh kegiatan yang dijadwalkan mulai tanggal 02 Juni 2026 mendatang, dan penolakan ini akan terus berlaku sampai dengan adanya kejelasan yang nyata, sah, dan mengikat mengenai status tanah serta hak-hak yang mereka miliki.

Bahkan ditetapkan batas waktu yang tegas, jika sampai tanggal 02 Juni 2026 belum ada kepastian hukum dan kesepakatan yang jelas, maka masyarakat akan membatalkan seluruh kegiatan proyek dan akan memberlakukan larangan adat atau Sweri secara besar-besaran di seluruh wilayah tersebut dengan patokan harga tanah tetap Rp350.000 per meter persegi.

Kini, pertanyaan, apa sebenarnya status tanah Lermatang? masih menggantung dan menjadi persoalan besar yang harus segera dijawab oleh pemerintah, sebelum ketegangan semakin memuncak dan kepercayaan masyarakat semakin tergerus.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *