SAUMLAKI,N25NEWS.id-Banjir dan bencana alam yang kerap melanda wilayah Indonesia, termasuk di Maluku dan Kepulauan Tanimbar, bukan semata-mata musibah murni dari alam.
Sering kali, di balik bencana itu tersembunyi ulah manusia terutama kerusakan hutan yang dilakukan secara masif oleh perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan.
Hutan yang ditebang habis berarti hilangnya benteng alami penahan air hujan, sehingga air meluap tanpa kendali dan menjadi banjir yang merugikan rakyat.
Pemerintah melalui Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjukkan ketegasan, Dua Puluh Delapan (28) izin usaha perusahaan perusak hutan dicabut secara tegas pada 20 Januari 2026, karena terbukti melanggar aturan, beroperasi di luar kawasan izin, dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor yang melanda wilayah Sumatera.
Daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari :
Dua puluh dua (22) Perusahaan Kehutanan.
PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Enam (6) Perusahaan Non-Kehutanan.
PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari.
Semua perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti beroperasi di luar wilayah yang diizinkan, masuk ke kawasan hutan lindung, serta menunggak kewajiban kepada negara. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara mampu bertindak tegas untuk menyelamatkan alam.
Namun di tengah ketegasan itu, satu pertanyaan besar terus menggantung di benak masyarakat Tanimbar: Mengapa PT. Karya Jaya Berdikari (PT. KJB) justru dibiarkan terus menghabisi hutan di berbagai wilayah Pulau Yamdena tanpa ada tindakan penegakan hukum yang serupa?
Kerusakan yang diduga dilakukan PT. KJB sudah meluas ke beberapa desa sekaligus. Hutan di wilayah Kecamatan Nirumas dilaporkan telah dibabat habis.
Kini, kekhawatiran masyarakat semakin memuncak hutan adat di Desa Makatian dan Desa Wermatang pun diduga turut dirambah, sebelum akhirnya merambah ke Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, kawasan hutan adat serta wilayah ulayat marga yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Penebangan terus berjalan dari satu desa ke desa lain, tanpa ada upaya pemulihan di lokasi yang telah rusak. Jika dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab ketika banjir dan longsor mulai datang menghantam desa-desa tersebut?
Pertanyaan mendasar pun muncul. Apakah ada “setoran fantastis” atau kepentingan tertentu yang membuat PT. KJB berbeda dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut? Mengapa di tempat lain hukum berjalan tegas izin dicabut dan operasi dihentikan namun di Yamdena, penebangan justru terus merambah hutan-hutan baru di Desa Makatian, Desa Wermatang, hingga Sangliat Krawain?
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kapolda Maluku, serta Kapolres Kepulauan Tanimbar diminta memberikan penjelasan terbuka. Jangan sampai penegakan hukum terkesan pilih kasih, tegas kepada sebagian pihak, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki koneksi atau mampu memberikan keuntungan tertentu.
Jika PT. KJB benar-benar tidak melanggar, tunjukkan bukti dan izin yang sah. Jika sebaliknya, lakukan hal yang sama seperti pada 28 perusahaan lainnya tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Karena bencana alam bukan sekadar takdir ia adalah akibat dari kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut.
“Hutan di Desa Makatian, Desa Wermatang, Nirumas, hingga Sangliat Krawain semuanya milik rakyat Tanimbar, bukan milik satu perusahaan. Jika hutan adat terus habis satu per satu, apa yang akan ditinggalkan untuk generasi mendatang selain banjir dan kerusakan ?.(JM)