SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan melakukan tindak Pidana Narkotika oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RSS, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat,(25/9/2023), sekitar Pukul 14.20. WIT, di rumah kediamannya yang berada di samping SMK Negeri 11 – Saumlaki.
Dalam Penjelasan Kasie Humas Polres Kepulauan Tanimbar melalui Press Release yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis (14/9), Kasie Humas Iptu. Adolf Batlayeri menjelaskan ringkas kronologis permasalahan sebagai berikut ;
Pada hari Kamis, Tanggal 24 Agustus 2023 WIT, Anggota Satresnakoba Polres Kepulauan Tanimbar mendapat informasi dari informan terkait pesanan narkotika jenis Sabu-sabu oleh inisaial RSS dari Ambon yang akan dikirin via jasa Pengiriman Barang JNE Expres pada keesokan harinya Jumat Tanggal 25 Agustus 2023. Mendapat informasi tersebut sebagai rujukan, maka pihak Satresnarkoba menindak-lanjutinya dengan melakukan tindakan pemantauan di rumah kediaman RSS sejak Pukul, 11.30 WIT.
Tak salah duga, kegiatan pemantuan tersebut membuahkan hasil, yaitu pada sekitar Pukul, 14.00 WIT, datanglah seorang kurir JNE Expres (AF) membawa 1 (Satu) paket yang berwarna hitam dan menyerahkannya kepada RSS sesuai alamat Penerima, RSS-pun menerima paket tersebut dan sebagai bukti diterimanya pesanan paket, AF memotret RSS bersama paket dimaksud dan setelah itu RSS membawa paket tersebut masuk ke rumahnya sekaligus menutup pintu.
Tak menunggu lama, Petugas Satresnarkoba bergerak menuju rumah RSS dan langsung mengetuk pintu rumah dan RSS membukanya dalam kondisi paket tersebut masih dipegang oleh RSS. Dengan tanggap, Petugas Satresnarkoba bertanya kepada RSS tentang apa isi dari paket tersebut, RSS tiba-tiba membuang paket tersebut ke lantai, kemudian RSS berdalil menghubungi salah satu anaknya untuk mempertanyakan apakah ada yang mengirimkan paket kepadanya,,?,,, Melihat sikap RSS yang patut dicurigai, maka Petugas Satresnarkoba menghubungi salah satu Pengurus RT setempat, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan, namun karena tidak ditemui, maka Saudara NR selaku Ketua Kemanan di RT tersebut diminta untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan.
Ketika RSS diminta untuk membuka paketan tersebut, ia tidak mau, bahkan berdalil, bahwa paketan tersebut bukan miliknya. Sikap RSS yang semakin menunjukan kecugiaan Petugas Satresnarkoba itulah maka yang bersangkutan langsung diarahkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar, di ruangan Satresnarkoba.
Setibanya di Ruangan, Petugas-pun bergegas menghadirkan Kurir JNE Expres (AF) dan 2 (dua) anggota Propam, yang kemudian RSS diminta oleh Anggota Satresnarkoba untuk membuka paketan tersebut, namun yang bersangkutan tetap menolak dengan dalil paketan tersebut bukan miliknya.
Sikap RSS yang semakin mencurigakan itulah semakin mengundang anggota Satresnarkoba untuk membuka paketan tersebut, yang isinya adalah : Satu pasang sepatu merk NO FEAR Nomor 42 berwarna hitam, dan pada salah satu sepatu ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan Serbuk Kristal, yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan para saksi (Kurir jasa pengiriman barang JNE Expres), menjelaskan, bahwa sesungguhnya paketan tersebut adalah milik RSS, yang dibuktikan dengan Nama dan alamat Penerima sesuai yang dikonfirmasi dengan Penerima (RSS), sehingga pada saat paketan tersebut diserahkan kepada Penerima, yang bersangkutan menerimanya dan atau tidak menolak paketan tersebut.
Saat Konferensi Pers berlangsung pihak media mempertanyakan tindak-lanjut penanganan kasus Narkotika tersebut oleh Pihak Polres Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satresnarkoba Aipda A. Romome menjelaskan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak jasa pengiriman barang JNE Expres Ambon selaku saksi dan melengkapi Berkas Perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Tambah Romrome, sesuai catatan Kepolisian, yang bersangkutan (RSS) sudah pernah duhukum atas kasus yang sama, dan ini untuk yang kedua kalinya.
Ketika ditanyakan awak media terkait sistem penanganan Kasus Pidana Narkotika yang terjadi saat ini, yang dikhawatirkan akan sama dengan kasus sebelumnya, bahwa (Tiga) Pelaku kejahatan serupa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian melarikan diri, Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar AKP. I Made Aris Candra, S.I.K, menjelaskan : Pihaknya akan tetap memproses kasus yang sedang terjadi, sesuai ketentuan hukum dan tidak pandang bulu.
Usai pelaksanaan Konferensi Pers oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, di tempat terpisah, salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya memberikan keterangan kepada Media ini menjelaskan, bahwa terhadap kasus yang disangkakan kepada RSS, tidak dapat dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, karena tidak diketahui siapa Pengirim Paket tersebut, serta nama yang tertulis pada dos Sepatu, hanya nama Rudy dan nomor HP, sedangkan Marga tidak ada. Jadi, intinya “Ini sebuah Jebakan” karena sebelumnya ada anggota Satresnarkoba yang menyuruh untuk memakai sabu-sabu itu di rumah, nanti dalam prosesnya baru dibantu, namun seruan itu tidak diikuti oleh RSS. Beber Sumber.
Menjawab pernyataan Sumber, Kasatres Narkoba melalui telepon seluler menjelaskan, bahwa berdasar hasil pemeriksaan para saksi (2 saksi dari JNE bersama kurirnya) kemudian sikap yang ditunjukan RSS yang patut dicurigai serta barang bukti, maka yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1). UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, nanti kita tunggu keterangan apa yang diminta oleh Jaksa apa yang harus dilengkapi, akan kita lengkapi. Tutup Kasatres Narkoba.
Penulis : Etus Batkunde.