AMBON,N25NEWS.id-Jika terbukti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan mengabaikan hak-hak karyawan, Komosi IV DPRD Provinsi Maluku akan menindak tegas PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) yang beroperasi di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Sebagai anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) KKT dan MBD, sangat memprihatinkan langkah dan sikap PT BKP dan BTR yang melakukan PHK hampir semua karyawan, apa lagi yang diberhentikan rata-rata masyarakat Desa Uha yang ada di wilayah Wetar yang juga putra daerah.
Jika ini dilakukan benar sesuai ketentuan, itu boleh,sebaliknya jika tidak sesui ketentuan dan hak mereka (karyawan) diabiakan,terus mereka diberhentikan secara sepihak ini tidak ada alasan.
“Maka sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, kami akan menindak tegas pihak perusahan,”tegas anggota Komisi IV DPRD Maluku, Hengky Ricardo A. Pelata kepada awak media,Senin (7/8).
Menurutnya, PHK terhadap putra daerah yang bekerja di perusahaan tambang di Pulau Wetar MBD, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan sebagai Komisi IV sangat antusias untuk mengawal PHK yang terjadi antara karyawan dengan pihak perusahan.
Olehnya itu, secara internal Komisi yang salah satunya membidangi tenaga kerja akan melakukan rapat bersama, atas langkah PHK yang dilakukan pihak perusahan tidak sesuai procedural, masyarakat wajib mempertanyakan.
“Kami juga akan memanggil pihak managemen perusahan dan sebagai Komisi IV lewat pimpinan DPRD juga akan menyurati pihak perusahan, untuk bisa menjelaskan apa yang membuat karyawan di PHK,”ujarnya.
Politisi Partai Hanura ini, juga berharap adanya campur tangan dari Pemda setempat terlebih khusus Bupati MBD untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak perusahan untuk meminta pertanggungjawab pihak perusahan yang telah melakukan eksplorasi di wilayah MBD.
“Saya juga berharap PHK yang dilakukan perusahan yang tidak tau alasanya itu, kami akan memanggil pihak perusahan untuk bisa menjelaskan alasan PHK yang dilakukan,”jelasnya.
Dikatakan, jika PHK dilakukan sesui dengan masa kerja, pihak perusahan berkewajiban sesuai peraturan dan perundangn ketenaga kerjaan, pihak perusahan berkewajiban memberikan hak berupa pesangon kepada karyawannya.
Penegasan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi IV, Samson Atapary, meskipun akuinya juga baru menerima informasi dan kalau itu benar dilakukan pihak perusahan tambang yang sahamnya murni bukan dari dalam negeri tapi modalnya dimiliki pihak asing, tidak seenaknya harus melakukan PHK terhadap karyawannya, apalagi karyawan lokal.
“PHK bisa terjadi, apalagi karyawan lokal, kecuali mereka melakukan pelanggaran hukum, atau melakukan pengrusakan di perusahan dan kalau diluar itu, semestinya tidak ada alasan untuk di PHK,”ucapnya.
Sebaliknya jika, tidak memiliki skil dalam peekrjaan, akan menjadi kewajiban perusahan untuk melatihnya, sesuai syarat dan SOP yang ditentukan pihak perusahan terhadap standar perusahan.
Apa lagi kata, Politisi PDIP ini, secara internasional pasar tembaga dunia itu sangat mahal, sehingga tidak alasan pihak perusahan merugi, sebaliknya kalau itu benar alasannya merugi, pihak perusahan diminta untuk segera meninggalkan area pertambangan.
“Ini pasaran tembaga duni sangat mahal, sehingga tidak ada alasan perusahan merugi dan kalau merugi, silakan keluar angkat kaki dari situ,”tegas Atapary.
Untuk itu, sebagai Kepala daerah Provinsi, Gubernur Maluku juga sudah harus turun tangan untuk memanggil pihak perusahan agar mempertanykan alasan karyawan di PHK, karena pihak perusahan tidak seeanaknya melakukan PHK, apa lagi imbasnya pekerja local yang ada diwilayah operasinya perusahan tambang.
“Ini kan kekayaan mereka yang ada di pulau itu, merak ambil dan export keluar negeri dengan harga mahal, tapi pihak perusahan tidak menjamin tenga kerja yang ada disitu, ini sudah keterlaluan, karena dari aspek penanaman modal asing yang melibatkan pekerja dan kalau benar, saudara Gubernur harus segera memanggil pihak perusahan itu, menanyakan dan menghentikan PHK,”bebernya.
Sebagai Ketua Komisi IV, sambung Atapary akan mengagendakan pemanggilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan pihak perusahan.
“Tapi pada prinsipnya, tidak bisa di PHK seenaknya, kalau skil mereka kurang tanggungjawab perusahan untuk melatih, sesuai apa yang menjadi kebutuhan perusahan,”cetusnya.(**)