SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pengacara muda Pius Batmomolin, SH, adalah penasehat Hukum, tergugat I Jefri Yaran dalam kasus perdata, Nomor 18 dan 17, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perlawanan Eksekusi, oleh penggugat Ibu Yeni Rangkoratat, pada sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu, (12/7/2023).
Menurut Pius, yang didampingi salah satu Pengacara Muda, Richio Kudmas, sebagai Penasehat Hukum, tergugat, II, III. Pius mengatakan, Penggugat tidak menerima keputusan MA, lewat putusan PK, Nomor, 1003, yang pada awalnya, diajukan gugatan
antara Jefri Yaran, dan Resa Fodratkosu. kata pengacara Jefri Yaran, ini.
Berdasar putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap, mungkin ini adalah sala satu alasan, Ibu Yeni Rangkoratat, mengajukan gugatan, perlawanan (deden verzet),terhadap klien saya tergugat I, bapak Jefri Yaran.
Selebihnya, kalau ditanya kepada saya, dari rekan-rekan media dasar, alasan apa saja yang dijadikan penggugat untuk melakukan, perlawanan, kata Pius, bisa saja langsung konfirmasi kepada Penasehat Hukum, Penggugat, bung Garlos, pungkasnya.
Sementara ditempat yang sama, Richo Kudmas, SH, Penasehat Hukum tergugat II dan III, dalam hal ini, Andreas Sikafir dan Kepala Desa Lauran, mengatakan, hal yang sama, yakni penggugat Ibu Yeni Rangkoratat, tidak menerima putusan PK Nomor, 1003, olehnya, penggugat melakukan perlawanan terhadap tergugat.Terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum, (PMH), dan perlawanan eksekusi.
Jadi ini hak penggugat, kita menghargai upaya yang dilakukan bersama Kuasa Hukumnya, to nanti pada akhirnya, kita menanti keputusan Hakim, jelas Pius.
Pius menambahkan, hari ini telah masuk dalam agenda sidang mendengar saksi-saksi, yang diajukan penggugat dan sudah ada pertanyaan hakim, pengacara kepada saksi-saksi tersebut.
‘Jadi saya berharap, kita sama-sama menanti, masih juga ada tahapan sidang selanjutnya,”pungkas pengacara muda yang satu ini.(**).