SAUMLAKI,N25NEWS.id-Penasehat hukum, penggugat, (Yeni Rangkoratat), Garlos Falirat, SH,saat diwawancarai media ini di Pengadilan Negeri Saumlaki, usai mengikuti sidang perkara No. 17, dan 18, dengan agenda mendengar saksi penggugat,Rabu, (12/7/2023).
Garlos Falirat, SH, didampingi kliennya, Ibu Yeni Rangkoratat mengatakan, pada kesempatan ini, ada dua gugatan Perdata di PN Saumlaki, yang diajukan oleh Ibu Yeni Rangkoratat (Penggugat) berkaitan dengan gugatan pertama, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nomor Perkara, 17, yang saat ini, telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi,maupun perlawanan eksekusi Perkara Nomor, 18.
Menurut Garlos Falirat, SH, dengan dua perkara ini, adalah suatu wujud, upaya hukum dari kliennya,Ibu Yeni Rangkoratat, sebagai Penggugat.
Terkait dengan eksekusi yang diajukan oleh bapak Jefri Yaran, yang dianggap melalui putusan Mahkamah Agung, No 1003, telah memiliki kekuatan Inkract,”Maka kami mengajukan dua gugatan untuk melawan,” pungkasnya.
“Dalam kesempatan ini, saya selaku Penasehat Hukum, penggugat, menyampaikan materi singkat mendampingi, mewakili Ibu Yeni sendiri sangat dirugikan. Untuk itu apa yang saya paparkan pada pokok perkaranya, ada dua obyek tanah yang berbeda, atas nama Ibu Yeni Rangkoratat, sendiri, yang diperkirakan panjang kali luas, 37×18, M2, dengan totalnya, 662,M2, kemudian tanah yang satu milik bapak Andereas Sikafir, yang sudah dibeli oleh bapak Jefri Yaran, dengan ukuran, 20×40, M2,”paparnya.
Lanjutnya, pada dua obyek yang berbeda ini, pihaknya sebagai penggugat, merasa dirugikan oleh putusan MA, Nomor. 1003, itu secara fakta hukum,badan realita, hak dari kliennya telah dilanggar sebagai warga negara Indonesia.
Olehnya,dengan dua gugatan yang telah kita buat akan diuji dalam persidangan nanti,”tegasnya.
Saat ini, kata putra Desa Latdalam, yang dinilai tajir dalam menelaah, menafsir, serta menyikapi, aturan tentang hukum pada setiap perkara yang dikuasakan kepadanya, dengan tidak menyombongkan diri, namun mari kepada senior-senior, guru, dosen, praktisi hukum, para rekan-rekan penasehat hukum, harapnya, kasus tersebut, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
“Dan kita lihat secara lugas, bahwa, saya konfrontir dengan saksi-saksi ketika kita adakan PS, di objek sengketa, dengan saksi-saksi batas, bahwa saksi-saksi yang ada adalah saksi-saksi batas tanah yang mengetahui langsung bagaimana kondisi tanah pada obyek sengketa,”ujarnya.
Masih lanjut Penasehat Hukum Penggugat ini, dapat ia sebutkan juga pada saat hasil PS, ketika itu, kesaksian dari saksi-saksi bahwa secara fakta, ada dua tanah yang berbeda.
Dimana yang dimiliki oleh bapak Alm, Yoseph Arwalembun, yang telah dibeli oleh Ibu Yeni Rangkoratat, dengan ukuran, 18×37,M2, sama dengan, 666 M2, dan yang satu milik bapak Andreas Sikafir, yang telah dibeli oleh, bapak Jefri Yaran, yang pasti digaris bawahi berdasarkan keputusan MA, Nomor 1003, dasar kepemilikan dari bapak Jefri Yaran, pelepasan sangat bertentangan dengan gugatan perkara, No. 34.
Dimana acuannya serta menjadi dasar hukum dalam pengajuan PK, yang dianggap telah dimenangkan oleh bapak Jefri Yaran.
Sebagai penutup atas pernyataannya, Garlos Falirat, didamping kliennya, Ibu Yeni Rangkoratat, sebagai warga negara Indonesia, sangat kecewa dengan putusan MA, Nomor. 1003, tersebut.
“Sambungnya, putusan MA, dianggapnya, tidak memberikan kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum bagi kami, dengan demikian, kami, mengajukan perlawanan, (derden verzet).(**)