AMBON,N25NEWS.id-Fungsi dan peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku,yang selama ini diketahui masyarakat sebagai sarana untuk melakukan proses perkawinan,namun di era digital,saat ini fungsi KUA bukan saja melakukan proses perkawinan saja,namun ada juga mengurus urusan haji,zakat,wakaf,kerukunan umat beragama,termasuk penurunan stunting.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku,H.Yamin,S.Ag.,M.Pd.I,kepada wartawan di Ambon belum lama ini.
Dikatakannya, untuk menekan lajunya stunting di Maluku harus ada sinergitas, kolaborasi, kerjasama,terutama stekholder dan itu bisa terjalin mulai dari tingkat wilayah, kabupaten/kota,sampai pada tingkat kecamatan.
“Kami melakukan layanan bimbingan keluarga sakinah,dengan pendampingan, konsultasi penyuluhan serta informasi terkait stunting kepada masyarakat.Yang mana,tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga Indonesia,”ujar Yamin.
Selain itu,Yamin menjelaskan bahwa selama ini peran KUA bukan tidak maksimal,bahkan program KUA ikut berperan dalam menekan stunting sudah jalan,hanya saja minim dalam publikasi.
“Peran kami (KUA) juga setiap pasangan yang dinikahkan,kami berikan kursus calon pengantin,dengan memasukan muatan-muatan tentang stunting dalam kursus tersebut,”jelasnya.
Dirinya mengakui,berkat sinergitas, kolaborasi dan kerjasama dari semua pihak di Provinsi Maluku,sehingga terjadi penurunan stunting sebesar 2 persen.
“Untuk itu,saya berharap kedepan, menindaklanjuti hasil MoU antara Kementerian Agama dengan BKKBN, nantinya akan dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota,hingga kecamatan,”tandasnya.
Sebagai informasi, terjadinya prevalensi stunting di Provinsi Maluku,dimana sesuai hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 sebanyak 28,7 persen turun menjadi 26,1 persen hasil SSGI tahun 2022.