Utamakan Keselamatan Warga, Kapolres KKT Imbau Penjual BBM Eceran Dikios Dan Pemukiman Dilarang

by -131 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Himbauan serta larangan datang dari orang nomor satu di Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) berkaitan dengan terjadinya kebakaran yang terjadi di Kecamatan Tanimbar Utara Larat,Minggu (27/11/2022) malam sekitar pukul, 22.00 WIT.

Imbauan, sekalian larangan terhadap para penjual BBM eceran pada kios dan pemukiman warga sudah sesuai dengan aturan. Olehnya diminta kepada warga, agar mentaati semua larangan dari Pemerintah setempat untuk tidak menjual BBM eceran sebagaimna telah disampaikan awal.

Larangan tersebut menyusul terjadinya kebakaran rumah warga di Kecamatan Tanut, yang telah terjadi korban jiwa.

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal dari bahan bakar minyak, yang sementra dipindahkan dari jiregen ke botol plastik guna dijual. Hal demikian jelas keliru, sehingga tersambar oleh si jago merah itu.

Dengan demikian akuinya,dirinya akan memerintahkan para Kapolsek memberikan imbauan sekaligus larangan terhadap warga yang menjual BBM eceran untuk menghentikan aktifitas mereka.

Untuk menepis alasan penjualan eceran membantu masyarakat yang kehabisan minyak, apalagi di wktu malam.

Justru pada malam hari banyak telah beristirahat, sehingga seharusnya tidak ada lagi penjualan hingga tengah malam,sebutnya.

Kapolres KKT AKBP, Umar Wijaya menjelaskan,ada BBM subsidi dan non subsidi, sesungguhnya ini harus digunakan dengan baik, serta tepat sasaran, untuk kebutuhan pengguna tidak boleh disalah gunakan demi meraup keuntungan.

Selain itu, sangat berbahaya jika BBM diisi dalam botol, sebab berpotensi pada bahaya kebakaran, terutama di wilayah pemukiman kota yang padat penduduk.

Ditambahkan Kapolres, jika dijual bebas di jalan-jalan, pemukiman warga jika terjadi yang tidak diinginkan siapa yang bertanggung jawab.

“Dasar larangan telah jelas, aturan jualnya sudah ada selain di SPBU, Partashop yang bisa dibeli. Yang pakai jirigen, atau botol tidak bisa diijinkan,”tegas Kapolres.

Kapolres akan sampaikan larangan penjualan BBM eceran kepada polsek-polsek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk hentikan aktifitas penjualan pada lokasi-lokasi pemukiman warga, serta kios-kios.

“Saya masih lihat warga yang masi memajang botol berisi bahan bakar minyak didepan kios,rumah. Sehingga kedepan, Polres KKT, akan melakukan penindakan kepada yang tidak menghindakan imbauan serta larangan tersebut,”pungkas Kapolres.

Penulis : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *