Tanggapan Dan Klarifikasi Kapolsek Wertamrian Melalui Kasubsi Penmas Polres,Terkait Kasus Anak Dibawa Umur Desa Amdasa

by -216 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS id-Sebagaimana diberitakan pada salah satu media online, N25NEWS.id, perwakilan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tetkait kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur tepatnya di Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Selasa, (22/11).

Tanggapan dan Klarifikasi resmi dari Kapolsek Wertamrian, IPDA. Hendriko Silalahi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka V. Luturmas, SH, tentang pemberitaan media N25NEWS.id. Adapun klarifikasi sebagai berikut, bahwa, kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan di Polsek Wertamrian, diduga telah dimediasi pada Polsek dan disepakati penyelesainnya, dengan membayar sejumlah uang oleh pihak pelaku, (YR), kepada korban.

Terhadap hal ini, Kapolsek Wertamrian yang dihubungi media humas Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan dan meluruskan sesuai pemberitaan tersebut.

Menurut Kapolsek kepada media Humas Polres, kasus yang ditangani Polsek Wertamrian, bukan kasus pemerkosaan atau persetubuhan, namun berdasarkan penyelidikan, merupakan kasus percabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang nomor 17, tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya maksimal dengan kasus persetubuhan anak 15 penjara.

Kapolsek juga menambahkan, terkait dengan adanya informasi diduga pihaknya telah melakukan mediasi di Polsek Wertamrian guna penyelesaian, dan membayar sejumlah uang, itu tidak benar.

Sambungnya, karena tindak pidana UU perlindungan anak menganut asas lex specialis derogat legi generali, sehingga, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian terhadap kasus pidana UU perlindungan anak.

“Yang jelasnya, kasus tersebut masih tetap berjalan prosesnya dalam tahap penyelidikan. Jadi sekali lagi untuk diketahui bahwa tidak ada mediasi, penyelesaian, dengan tidak ada pembayaran dalam bentuk uang di Polsek Wertamrian,” terangnya.

Disinggungnya pula, kasus ini merupakan lex specialis, sehingga, silakan saja, bila mungkin penyelesaiannya secara kekeluargaan atau adat, antara pelaku dan korban, namun tidak menggugurkan pidananya, sehingga proses hukum tetap berjalan, pungkasnya.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Dia menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya pelimpahan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

“Dengan demikian dari Klarifikasi dan penjelasan tersebut terkait kasus anak dibawah umur tersebut, saya tekankan, tidak benar ada mediasi dan pembayaran sejumlah uang di Polsek Wertamrian. Dan kasus tersebut tetap akan ditindaklanjuti secara hukum, begitu, Klarifikasi Kapolsek Wertamrian, kepada Kasubsi Penmas, Polres Kepulauan Tanimbar.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *