Gunakan Ijazah Palsu Kades Kelang Asaude Siap Duduk Dikursi Pesakitan

by -8 views
by

BON,N25NEWS,id – Penyidik Deskrimum Polda Maluku telah marampungkan berkas tahap I yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejaksaan.

Alhasilnya kasus penggunaan Ijazah palsu yang melibatkan tersangka Kades Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Abdul Gani Makatita siap duduk dikursi pesakitan.

“Sesuai petunjuk jaksa penyidik telah rampungkan berkas, Abdul Gani Makatita siap disidangkan dalam perkara pemalsuan ijazah untuk digunakan sebagai syarat pencalonan Kades, yang diselenggarakan Pemkab SBB ditahun 2021,”ungkap kuasa hukum
Rizal Arif Tuharea.SH, pada N25NEWS.id  Minggu(28/5).

Sebagai kuasa hukum, kata Arif, sesuai petunjuk Jaksa penyidik, pihak penyidik Deskrimum Polda Maluku telah merampungkan berkas tahap I dan sudah dikembalikan ke Kejaksaan sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan.

Dalam berkas tersangka, Abdul Gani Makatita, mengakui perbuatannya, kalau untuk mendapat Ijazah palsu, tersangka sebelumnya bertemu dengan seseorang untuk meminta dibuatkan ijazah sebagai syarat administrasi untuk mencalonkan diri sebagai calon Kades Kelang Asaude.

Setelah dinyatakan lolos maju sebagai calon Kades sehingga masuk sebagai salah satu kandidat dan tersangka, Abdul Gani Makatita berhasil meraih suara terbanyak dari calon kandidat lainnya sehingga panitia menetapkan sebagai pemenang.

Sebelumnya para calon kades lainnya sudah mencurigai Ijazah yang digunakan tersangka, kalau Ijazah yang digunakan palsu, karena tidak pernah mengikuti duduk dibangku sekolah, apa lagi keiikut sertaan dalam program ujia paket B.

“Mereka (para calon kades) sebelumnya sudah curiga dengan ijazah yang digunakan tersangka, karena menurut mereka, tersangka tidak pernah sekolah.apalagi mengikuti program paket B,”terangnya.

Setelah memiliki cukup bukti yang kuat berupa selinan Ijazah yang digunakan tersangka, dan setelah dikonfirmasi di SKB ternyata Ijazah tersangka tidak terdaftar sebagai pesert ujian kejar paket B golongan 1 dan 2 tahun 2020.

Bahkan ijazah yang dibubuhi tanda tangan B.A.J. Kainama, padahal ditahun 2020, B.A.J. Kainama belum menjabat sebagai Kepala dinas pendidikan kota Ambon.

Sesuai UU tersangka Abdul Gani dijerat dengan Pasal 263 ayat 1&2 KUHP, dan
surat penetapan Abdul Gani Makatita sebagai tersangka, juga sudah diserahkan kepada Pemkab SBB.

“Mereka berharap pejabat Bupati SBB, bisa mengambil sikap tegas untuk memberhentikan tersangka dari Jabatannya sebagai Kades, lantaran tidak memenuhi persyaratan menjadi Kades, sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 66 tahun 2017,”c

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *