Pemkot Ambon Percepat Penyusunan RDTR, Wali Kota Ajak Semua Pihak Tentukan Arah Pembangunan Baguala, Leitimur Selatan Dan Nusaniwe-Soya

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui Konsultasi Publik II RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Baguala-Leitimur Selatan serta Semenanjung Nusaniwe-Soya, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap arah penataan ruang Kota Ambon.

Kegiatan yang berlangsung di Pacific Hotel Ambon, Senin (13/7/2026), dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Rustam Simanjuntak, yang membacakan sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Dalam sambutannya,Wali Kota menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai pada tahun sebelumnya. Berbagai masukan yang diperoleh dari konsultasi publik pertama telah menjadi dasar identifikasi serta penyempurnaan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan dokumen RDTR.

“Berbagai masukan pada kegiatan sebelumnya menjadi bahan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, sekaligus penyempurnaan substansi kajian melalui penajaman terhadap berbagai tantangan lingkungan hidup dan pembangunan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RDTR,” ujar Rustam membacakan sambutan Wali Kota.

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Ambon telah memiliki dokumen laporan antara sebagai bagian dari tahapan penyusunan RDTR. Namun, dokumen tersebut masih akan diproses pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan sebagai dokumen perencanaan resmi.

“Melalui forum ini kami berharap memperoleh masukan yang konstruktif terhadap hasil analisis KLHS, termasuk isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang perlu diintegrasikan ke dalam muatan RDTR,” katanya.

Menurutnya, konsultasi publik ini diharapkan mampu menghasilkan materi teknis berupa dokumen fakta, analisis, dan rencana yang disusun berdasarkan data dari organisasi perangkat daerah (OPD), pengalaman para pemangku kepentingan, serta kondisi riil di lapangan.

Pemerintah Kota Ambon juga meminta para camat, raja, kepala desa, dan lurah untuk menyampaikan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, dan masyarakat luas diharapkan turut memberikan masukan agar dokumen RDTR benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berharap masukan berdasarkan pengalaman dan kebutuhan nyata dalam pemanfaatan ruang. Konsultasi Publik II ini diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama terhadap arah penyempurnaan KLHS dan integrasinya dalam RDTR kawasan Baguala-Leitimur Selatan maupun kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya,” tegasnya.

Penyusunan RDTR dan KLHS ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan tata ruang yang terarah, berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mampu mendukung investasi dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *