SAUMLAKI,N25NEWS.id-Desakan agar KPK RI segera turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar semakin menguat.
Pasalnya,publik tidak hanya meminta penyelidikan terhadap aliran dana, tetapi juga menuntut Jaksa Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Saumlaki,Adi Imanuel Palebangan, yang diduga memiliki kedekatan mencurigakan dengan pihak terlapor.
Kasus ini berpusat pada pembayaran dana UP3 kepada sejumlah kontraktor, salah satunya Agustinus Thiodorus alias AT, pemilik PT Lintas Yamdena yang disebut menerima pembayaran dengan nilai terbesar.
Pembayaran yang dilakukan pada rentang waktu 2023-2025 ini disorot karena diduga tidak didukung dokumen kontrak yang sah,meskipun mengacu pada putusan Mahkamah Agung,serta adanya dugaan pembengkakan nilai atau mark-up biaya yang merugikan keuangan negara.
Sorotan tajam kini beralih ke figur Kajari Saumlaki,Adi Imanuel Palebangan. Hal yang memicu kecurigaan publik adalah fakta bahwa nama Adi Imanuel Palebangan diduga tercatat dan terlihat turut mendampingi dalam satu pesawat yang sama dengan AT pada penerbangan rute Saumlaki menuju Ambon, Minggu, (5/4/26).
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat AT adalah pihak yang menjadi sorotan utama dan sedang dalam lingkaran penyelidikan kasus UP3.
Selain itu,kedekatan fisik antara kepala kejaksaan yang memegang kendali penanganan perkara di daerah dengan pihak yang disidik dinilai sangat tidak etis, melanggar kode etik, dan diduga berpotensi merusak independensi penegakan hukum.
Olehnya, publik meminta KPK tidak hanya melihat aliran dana dalam kasus UP3, tapi juga menelusuri hubungan dan interaksi antara Kajari Saumlaki, Adi Imanuel Palebangan, dengan pihak yang diperiksa.
Bagaimana mungkin kepala kejaksaan yang seharusnya menjaga jarak justru terlihat sangat dekat, bahkan bepergian satu pesawat dengan pihak yang sedang disidik? Ini patut diduga ada kepentingan di baliknya.
Masyarakat dan berbagai elemen pemuda kini berteriak keras.Selain meminta KPK masuk untuk memutus mata rantai praktik dugaan “kong kali kong”, mereka juga mendesak Jaksa Agung segera bertindak tegas.
“Jaksa Agung harus segera mencopot Adi Imanuel Palebangan dari jabatannya sebagai Kajari Saumlaki.Kejadian terbang bareng AT ini sudah cukup menjadi indikasi bahwa netralitas dan objektivitas diduga sudah hilang.
Kedekatan pejabat tinggi kejaksaan dengan pihak yang berperkara adalah indikasi awal bahwa proses hukum bisa saja tidak berjalan sesuai aturan.
Apalagi kasus ini menyangkut kerugian negara yang nilainya tidak sedikit, sehingga sangat rentan terhadap upaya penyuapan atau perjanjian di meja bundar.
Sebelumnya, DPD KNPI Maluku juga telah menyuarakan keraguan terhadap penanganan kasus ini di tingkat daerah.
Mereka khawatir perkara ini berjalan di tempat atau justru dijadikan sarana pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, keterlibatan KPK dan tindakan tegas dari pimpinan Kejaksaan Agung dinilai sangat mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejari Kepulauan Tanimbar terkait dugaan kedekatan dan perjalanan bersama tersebut.
Publik pun berharap lembaga pengawas dan KPK segera merespons untuk membuktikan apakah masih ada kejujuran dalam penegakan hukum di wilayah ini.(**)