SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tindakan oknum anggota Intel Kodim 1511 Pulau MOA, yang diduga menyita tiga buah sertifikat tanah, milik sala satu anggota inisial JF, tanpa prosedur yang jelas dan melaporkan kepada salah satu komandan jabatan Pasi, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melalui penelusuran panjang terkait dengan perbuatan oknum anggota Kodim 1511 Pulau MOA berpangkat Sersan Satu (Sertu) Ferdin Popoku, telah menyita tiga sertifikat tanah tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan pembicaraan via handphone dengan sala satu komandannya jabatan Pasi, melaporkan terkait apa yang dia lakukan.
Penyintas tersebut, berhubungan dengan kebakaran jata BBM Kodim MOA yang ditampung di gudang kopra Desa Otemer, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Alasan yang tidak berdasar tersebut, yakni ‘Penyitaan Sertifikat Tanah Tanpa Prosedur yang jelas dan tanpa otoritas yang sah dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, tindakan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas properti dan kebebasan dari penahanan atau penyitaan yang tidak sah.
Serta penyalahgunaan wewenang oknum anggota Intel Kodim 1511 MOA, sertu Ferdin Popoku.
Dalam kasus tersebut, diminta kepada Pangdam XV Pattimura dan Komandan Korem 151/Binaya, tidak diam dan sedapatnya menyikapi, dan tidak boleh diam.
Permasalahan tersebut perlu juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dari tindakan tersebut, serta menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.
Jata BBM Kodim Pulau MOA, yang dilalap si jago merah tersebut, tanpa disengaja itu, dijadikan dasar bagi mantan sang Komandan Kodim Letkol Galih Perkasa, dan anak buanya Sertu Ferdin Popoku, mencari keuntungan pribadi.
Jumlah uang yang harus dibayarkan Rp.100 juta untuk BBM, plus Rp.3 juta. Tak luput juga dari beras untuk jata anggota yang hilang dibebankan juga kepada anggota yang sama, nominal Rp.50 juta, ditambah Gaji dan remonerasi selama dua tahun diduga dikebiri, dan tiga buah sertifikat tanah, jadi sasaran mereka, sadis.
Dugaan permasalahan, pemerasan, penyitaan, yang dilakukan benar-benar sangat memperihatinkan korban yang adalah anggota TNI-AD, itu.
Belum lagi jata BBM Kodim Pulau MOA itu diperjual belikan, demi meraup keuntungan.
Apakah hal ini dibiarkan Pangdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaya ?(JM)