AMBON,N25NEWS.id-Bagi masyarakat kota Ambon yang membuang sampah tidak tepat pada tempat dan waktunya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta).
Walikota Ambon, Boedewin Wattimena kepada pers,Selasa (17/6/2025) mengatakan, akan membuat peraturan daerah (Perda) untuk mengatasi masalah sampah.
Menurutnya,untuk sampah rumah tangga sampai hari ini,belum ada penagihannya.
“Pada waktunya kita akan tagih,disertai tindakan kepada mereka yang membuang sampah tidak tepat waktu dan tidak pada tempatnya,” terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta warga kota agar taat dan patuh dalam membuang sampah sesuai peraturan daerah yakni dari jam 22.00 (10 malam) hingga pukul 05.O0 pagi.
“Di luar itu, jangan karena apa di jam 06.00 sampai jam 07.00 paling ,lambat jam 08.00 itu mobil sampah sudah mengangkut sampah-sampah yang dibuang di TPS-TPS, kalau sudah bersih masyarakat masih membuang lagi maka sampah tidak akan pernah hilang dari Kota Ambon dari penglihatan kita,” katanya.
Selain itu, janganlah membuang sampah pada tempat-tempat yang berpotensi untuk terjadi keruskaan ekosistem,seperti laut lereng bukit,sungai,jurang atau Alor.(**)