OKP Maupun Ormas Yang Melanggar Aturan Akan Ditindak Tegas

by -5 views
by

AMBON-DPRD Kota Ambon, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dan melakukan pembobotan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur tentang pungutan-pungutan yang dilakukan,baik dari organisasi kepemudaan (OKP),maupun organisasi masyarakat (Ormas) yang sering terjadi di wilayah Kota Ambon.

Ketua Pansus, yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu kepada media usai mengikuti R
rapat menjelaskan,Ranperda yang dibuat nantinya bertujuan untuk meminimalisir, adanya pungutan-pungutan liar, berupa uang dan barang dari sejumlah Ormas maupun OKP yang tidak memiliki legalitas hukum dan tidak terdaftar dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang mengatur pungutan-pungutan tersebut, akan mencegah penyalahgunaan oleh organisasi-organisasi terlarang.

Dengan tegas Mairuhu mengatakan, jika Perda ini disahkan, OKP dan Ormas yang melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun mengimbau agar setiap Ormas maupun OKP yang ada agar segera mengurus perizinan dan melengkapi legalitas organisasi, menghindari masalah hukum yang akan terjadi dikemudian hari.

Mairuhu juga menambahkan, apabila ada OKP maupun Ormas yang tidak mengikuti aturan yang nantinya akan dibuat oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Untuk itu, sangat diharapkan kepada semua Ormas maupun OKP untuk segera mendaftar ke Kesbangpol, baik kota maupun provinsi, sehingga organisasi tersebut dinyatakan sah dan dapat melakukan aktivitas organisasi sesuai peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

“Peraturan tersebut akan selesai dibuat dalam waktu dekat,dan nantinya akan diumumkan melalui media masa,sehingga semua OKP dan Ormas dapat mengetahui dan bisa mengikuti semua aturan yang ada,” cetusnya. (Eten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *