SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kuasa Hukum tergugat 1, Mina Watratan, dan tergugat 2, Jefri Oehontoro alias Aquan, menyikapi terkait perkara obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Jumat (27/1/2023), di Desa Ritabel, lokasi Kampung Bugis, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
Dalam minyikapi dan menjawab pertanyaan wartawan media ini, Beltasar Ratuanik, SH, mengatakan, Pemeriksaan Setempat (PS), adalah kewenangan Hakim dalam perkara obyek sengketa tersebut.
“Selaku kuasa hukum, tugas saya memberikan penjelasan mewakili klien, sebagaimana data, serta bukti yang telah diberikan. Dan setau saya, PS dilakukan oleh Hakim dalam perkara dimaksud adalah, Hakim secara langsung melihat obyek sengketa seperti batas-batas, kemudian memastikan lokasi obyek, serta keberadaannya,”tutur Ratuanik.
Dia menambahkan, perlu diketahui bahwa obyek sengketa yang dipersoalkan adalah setengah atau sebagian dari obyek yang sementara berada di Desa Ritabel, Kampung Bugis, yang sementara setengah dikuasai oleh kliennya tergugat 2.
Lanjutnya, menjawab pertanyaan wartawan media ini, perlu dipahami, sebagai Kuasa Hukum, tergugat 1, dan 2, penguasaan sementara ini, bukan karena faktor menguasai, atau penyerobotan
“Tetapi karena pinjam, meminjam antara almarhum bapak Jhon Watrawan, dengan klien saya tergugat 2, Jefri Oehontoro, dalam bentuk uang tunai sebesar, Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) di tahun 2010, dibuktikan dengan adanya kwitansi,”jelasnya kepada media ini, dilokasi obyek sengketa.
Masih lanjutnya, menyangkut bangunan obyek sengketa, awalnya telah disepakati oleh almarhum bapak Jhon Watrawan dengan kliennya,apabila dikemudian hari, almarhum tidak mampu membayarnya, untuk sementara bangunan dikuasai oleh kliennya. tergugat 2, Jefri Oehontoro.
Dijelaskan Ratuanik, tergugat 1, saudara Mina Watratan, telah memberikan bukti dalam bentuk surat, tentang kesepakatan pihak keluarga tergugat 1, dan juga turut menandatangani Penggugat sendiri, untuk diberikan kepada sala satu keluarga di Saumlaki.
Dengan demikian menurut Kuasa Hukum tergugat 1, dan 2, nanti dilihat saja, karena penggugat sendiri telah menandatanganinya.
Diketahui bahwa alhi waris telah meninggal dunia, dan tidak menikah, karena itu, hak kesulungan, atau hak sepenuhnya kepada alhi waris pelanjut tidak ada Jadi sesungguhnya, keluarga dari almarhum bapak Jhon Watrawan, mengarahkan bangunan tersebut kepada saudara tergugat 2, dan bersepakat untuk tergugat 2, membayar PBB.
Kuasa Hukum tergugat, 1,2, juga sentiil, menyangkut pembayaran pajak bumi bangunan, dari tahun 2015, hingga 2022, dibayarkan oleh Jefri Oehontoro, kliennya.
“Selebih, dan selanjutnya, perkara tersebut telah dilakukan PS, dan sebagai kuasa hukum tergugat 1, dan 2, telah kita siapkan barang bukti saat dipersidangan,”tandasnya.
Reporter : Jams