Polda Maluku Terbitkan Undangan Wawancara Kepada Pihak Terkait, Laporan Valen Batilmurik

by -57 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menerbitkan surat undangan wawancara kepada Patrick S. N. Nababan, SH, beserta pihak terkait lainnya, soal perkara yang dilaporkan oleh Valen Batilmurik.

Surat undangan tersebut bernomor SP Lidik/189/IV Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Mei 2026.

Langkah ini diambil sehubungan dengan adanya Laporan Polisi bernomor LP/B/190/IV/2026/SPKT tertanggal 27 April 2026, yang disampaikan Valen Batilmurik selaku pelapor.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 8 Mei 2026, dan kini mengundang pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan guna melengkapi data serta mengungkap fakta lengkap perkara.

Berdasarkan isi undangan, Patrick S. N. Nababan, SH, dkk diharapkan hadir secara pribadi pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 14.00 WIT, bertempat di Ruangan Nomor 23, Unit 1 Subdit II, Ditreskrimum Polda Maluku.

Dalam undangan tersebut, penyidik memohon kesediaan pihak terkait membawa serta surat-surat, sertifikat, dokumen pembanding, serta bukti tertulis lain yang berkaitan langsung dengan pokok perkara yang dilaporkan, sebagai bahan klarifikasi dan penjelasan.

Undangan wawancara ini dilandasi dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), tepatnya Pasal 1 angka 47, 48, dan 52; Pasal 7 ayat (1) huruf h; Pasal 16 ayat (1) huruf j; Pasal 29 ayat (2); serta Pasal 3 dan Pasal 618.

Aturan tersebut mengatur wewenang penyidik mengundang pihak terkait, hak serta kewajiban memberikan keterangan, ketentuan barang bukti, hingga hak pembelaan diri dan ketentuan peralihan hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan.

Selain itu, proses ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 3 mengenai asas hukum yang paling menguntungkan, serta Pasal 618 tentang ketentuan peralihan hukum.

Berdasarkan aturan ini, untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku namun diproses sesudahnya, maka ketentuan hukum yang lebih meringankan atau menguntungkan bagi pihak terkait wajib diterapkan dalam setiap tahap pemeriksaan.

Pihak kepolisian menegaskan, undangan ini disampaikan semata-mata dalam rangka mencari kebenaran materiil serta memberikan kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.

Kehadiran sangat diharapkan, namun apabila berhalangan, dimohon pemberitahuan dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga menjamin hak-hak hukum pihak yang diundang, termasuk hak mendapatkan perlakuan adil, jaminan hak asasi manusia, serta hak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan berlangsung.

Keterangan yang diperoleh dalam wawancara ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *