SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pemeriksaan Setempat (PS) dilangsungkan di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara dalam perkara yang terkait dengan obyek sengketa tanah, atau barang tidak bergerak.Oleh majelis hakim PS Pengadilan Negeri Saumlaki, hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim, terhadap kejelasan objek perkara, Jumat (27/1/2023).
Dipimpin oleh Hakim Ketua, Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Juang Siregar, SH, didampingi oleh kedua Majelis Hakim, serta Panitera, dalam perkara terkait dengan sengketa yang berlokasi di Desa Ritabel, Kampung Bugis, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
Yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara obyek sengketa tersebut adalah, Agustinus Watrawan, sementara, sebagai tergugat, 1 adalah saudari, Mina Watratan, dan tergugat 2, adalah Jefri Oehontoro, masing-masing beralamat di Lamdesar, dan di Larat Kota.
Hadir dalam Pemeriksaaan Setempat, (PS), Kepala Desa Ritabel, masing-masing pihak dan bantuan pihak keamanan dari Polsek Tanimbar Utara, atas permintaan majelis hakim, PS. Obyek sengketa tersebut telah dilihat, dicek, oleh Hakim dalam perkara sengketa tersebut, secara langsung juga hakim bertanya kepada masing-masing pihak, sehingga PS tersebut berlangsung aman dan terkendali, saat dilokasi obyek.
Wawncara singkat dengan Hakim Ketua dalam perkara ini, mengatakan. Terkait dengan PS, tanya wartawan media ini, apakah memiliki bukti, atau petunjuk ? Hakim Ketua, Harya Juang Siregar, SH, mengatakan, Pemeriksaan Setempat (PS), bertujuan, melihat secara langsung obyek sengketa, seperti melihat langsung batas-batasnya, dan memastikan lokasi obyek sengketa serta keberadaannya. Tambahnya, PS juga bisa dijadikan sebagai petunjuk dalam proses pembuktian nanti.
Terkait dengan bukti, itu juga tergantung para pihak, bukti apa yang pihak-pihak ajukan, sambil mencontohkan, surat, saksi, kemudian akan disesuaikan dengan hasil sengketa yang sudah kita lihat, demikian menurut Hakim Harya, mengakhiri pernyataannya.
Reporter : Jems