SAUMLAKI, N25NEWS.id-Proses persiapan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki tahap penting setelah pemerintah dan masyarakat mencapai kesepakatan terkait pembayaran kompensasi lahan serta tanaman.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026). Pemerintah bersama masyarakat Desa Lermatang menyepakati mekanisme pembayaran ganti rugi agar proses pembangunan tetap berjalan, tanpa mengabaikan hak-hak warga pemilik lahan.
Sebagai langkah awal, pembayaran kompensasi bagi 25 pemilik lahan di kawasan utama akan segera diproses. Kawasan tersebut meliputi lokasi pendaratan helikopter dan area shelter Desa Lermatang yang saat ini sedang dibersihkan sebagai bagian dari persiapan groundbreaking.
Pantauan di lapangan, aktivitas pembersihan dan pembongkaran pada area seluas kurang lebih lima hektare terus berlangsung. Proses tersebut berjalan lancar, tertib, dan mendapat pengawalan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, bagi warga yang memiliki lahan di luar kawasan utama, pemerintah dan masyarakat menyepakati proses pendataan harus rampung paling lambat pada 20 Juli 2026. Setelah data pemilik lahan dan tanaman selesai diverifikasi, penilaian nilai ganti rugi akan dilakukan secara resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil penilaian KJPP nantinya menjadi dasar pembayaran kompensasi kepada masyarakat, sehingga seluruh proses dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi percepatan persiapan proyek Blok Masela. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur pendukung groundbreaking dapat terus dilanjutkan.
Di sisi lain, hak masyarakat Desa Lermatang tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembangunan.
Masyarakat berharap proses pembayaran kompensasi dapat segera direalisasikan dan dilakukan secara terbuka, sehingga kehadiran PSN Blok Masela benar-benar membawa manfaat ekonomi serta membuka peluang kerja bagi warga Kepulauan Tanimbar dan Maluku secara luas.
Penulis : Bojes (Biro Saumlaki)
Editor : Redaksi