SAUMLAKI,N25NEWS.id-Di ruang sidang yang tertib dan berbalut formalitas hukum, sebuah fakta luar biasa justru terungkap di luar panggung utama.
Bukan soal dakwaan atau alat bukti, melainkan soal identitas diri yang tertulis salah total, serta pengakuan mengejutkan soal peringatan yang diterima jauh hari sebelum proses hukum berjalan.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Petrus Fatlolon kini bukan sekadar perselisihan soal angka atau keuangan daerah. Ini telah berubah menjadi sebuah kisah dramatis tentang dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya aktor yang bermain di balik layar.
Siapa sangka, apa yang dikatakan di sebuah kamar hotel ternyata menjadi kenyataan pahit. Fatlolon mengaku, jauh sebelum surat tuntutan jatuh di tangannya, ia sudah mendapat “sinyal” keras.
“Sudah sejak awal saya diberi tahu oleh Pak Triono, Mantan Aspidsus. Di Hotel Grand Avira, beliau bilang langsung. ‘Anda akan didiskriminasi’. Saat itu saya catat, dan ternyata benar apa yang terjadi sekarang,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pernyataan ini membuka tabir bahwa proses hukum yang berjalan mungkin tidaklah murni. Peringatan dari seorang oknum di internal kejaksaan itu bukan sekadar basa-basi, melainkan sebuah intimidasi yang menunjukkan bahwa nasib seseorang sudah ditentukan bahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Bukti rekaman CCTV dan percakapan itu, katanya, sudah diamankan dan dikirim ke Kejaksaan Agung. Sebuah langkah yang menunjukkan betapa seriusnya dugaan konspirasi ini.
Kecurigaan itu semakin terbukti ketika surat tuntutan dibacakan. Data diri yang tertulis di sana bagaikan milik orang lain sepenuhnya.
“Tulisannya saya lahir di Lamongan 1991, beragama Islam, alamat di Malang. Itu bukan saya! Ini bukan typo atau salah ketik biasa. Ini namanya Error in Persona, salah orang total,” tegasnya.
Secara hukum, kesalahan sebesar ini adalah cacat mutlak. Seolah-olah Jaksa menyiapkan berkas untuk orang X, lalu dipaksakan kepada orang Y bernama Fatlolon.
“Kalau yang dituntut identitasnya orang lain, masa saya yang dipenjara? Logika mana yang membenarkan itu?” tanyanya, mewakili rasa heran publik yang menyimak kasus ini.
Bagi para praktisi hukum, kondisi ini seharusnya berujung pada Putusan Sela (Interlocutoir). Tuntutan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV), perkara gugur, dan Fatlolon harus bebas murni. Bahkan, ia berhak menuntut ganti rugi sesuai Pasal 95 KUHAP atas kesalahan penuntutan yang sangat fatal ini.
Dengan pola yang begitu jangga, mulai dari peringatan di hotel hingga kesalahan data yang disengaja, muncul dugaan kuat bahwa ini bukan sekadar kerjaan aparat penegak hukum semata.
“Di balik semua ini, apakah ada campur tangan pihak lain? Pihak yang memiliki kekuatan uang dan kepentingan besar?”
Pertanyaan ini bergema di tengah masyarakat. Mengapa proses hukum dibuat sedemikian rupa hingga terkesan memojokkan dan merugikan? Apakah ada “pesanan politik” atau “bisnis” yang tersembunyi di balik tuntutan 8 tahun penjara itu?.
Kecurigaan adanya aktor lain yang membiayai atau mengatur skenario ini menjadi sangat masuk akal. Karena untuk melakukan kesalahan administrasi tingkat tinggi dan intimidasi sejak dini, biasanya ada kekuatan besar yang bergerak di belakang layar.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi tanda tanya besar. Namun satu hal yang pasti. Fakta yang terungkap sudah terlalu mencolok untuk dianggap sebagai kesalahan biasa.
Ini adalah sebuah skenario yang dirancang, dan publik kini menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kekuatan uang dan kekuasaan yang akhirnya menang?.(JM)