SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana pembangunan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) yang hingga kini menjadi bagian dari persoalan Utang Pihak Ketiga (UP3), ternyata memiliki rekam jejak panjang yang tercatat sejak belasan tahun silam.
Keterlibatan pihak swasta dalam proyek ini tercatat mulai tahun 2005, saat Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapatkan alokasi Dana Pembangunan PPI.
Pada fase awal, pelaksanaannya dikerjakan oleh kontraktor utama PT Teguh, dengan sub-kontraktor dipercayakan kepada Agus Theodorus.
Memasuki tahun 2006, posisi tersebut berubah. Agustinus Theodorus tercatat memenangkan tender dan secara langsung beralih menjadi kontraktor utama untuk pelaksanaan pembangunan PPI yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Adapun,kasus ini kembali mencuat tajam terkait penggunaan dana dari Kementerian Perikanan tahun 2026 yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp 9.110.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
Melihat adanya indikasi pelanggaran kewenangan dan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, CH Sanamase selaku Ketua DPRD saat itu mengambil langkah tegas.
Setelah dokumen-dokumen penting berhasil dihimpun, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Pansus yang dibentuk pada tahun 2007 tersebut diketuai oleh Piet Kait Taborat.
Dalam perjalanan tugasnya hingga tahap penyampaian laporan akhir dalam Rapat Paripurna, muncul kesimpulan yang sangat mengejutkan.
Ketua Pansus secara resmi menyatakan bahwa timnya “tidak menemukan temuan apa-apa” terhadap persoalan yang menjadi fokus pemeriksaan.
Kesimpulan ini lantas memunculkan pertanyaan besar di kalangan anggota dewan dan masyarakat luas.
“Bagaimana mungkin sebuah pemeriksaan terhadap dana miliaran rupiah yang diduga kuat menyimpan pelanggaran, justru berakhir bersih tanpa satu pun temuan?” tanya berbagai pihak.
Muncul dugaan kuat, apakah selama proses berlangsung terdapat upaya penyembunyian data atau dokumen penting? Apakah ada bukti-bukti riil yang sengaja ditutupi sehingga tidak terbaca oleh anggota DPRD, sehingga akhirnya kesimpulan yang diambil adalah “tidak ada masalah”?(JM)