SAUMLAKI,N25NEWS.id-Komisi Cabang Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Komcab KKT) menyuarakan protes keras. Mereka menuntut Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, serta PT Inpex Masela Ltd. untuk segera merumuskan ulang skema kompensasi bagi nelayan tangkap di Desa Lermatan.
Desakan ini muncul menyusul kesepakatan yang ditandatangani pada 8 April 2026 di Balai Desa Lermatan, yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati dr. Juliana Chatarina Ratuanak, Sekda Brampi Moriolkosu, serta Wakapolres Kompol. Welhemus Minanlarat.
Menurut aktivis Pemuda Katolik, Hotman Pius, besaran kompensasi sebesar Rp 5 Juta per orang yang diberikan satu kali untuk masa kontrak 20 hingga 30 tahun, dinilai sangat tidak adil dan tidak manusiawi.
“Kalau dihitung, Rp 5 juta dibagi 30 tahun, maka per bulan nelayan hanya dapat sekitar Rp 13.000-an.Ini sangat memprihatinkan dan melukai rasa keadilan,” tegas Hotman.
Hotman menegaskan bahwa kompensasi bukanlah sedekah, melainkan hak mutlak warga yang mata pencahariannya terganggu akibat aktivitas industri migas.
“Kalau perusahaan beroperasi, wilayah tangkapan akan semakin jauh, dapur bisa tidak berasap. Negara harus hadir membela rakyat kecil, bukan ikut maunya perusahaan,”ujarnya.
Dijelaskan, awalnya nelayan menuntut Rp 40 Juta, namun turun bertahap menjadi Rp 10 Juta dan akhirnya dipatok Rp 5 Juta dengan alasan regulasi.
Jangan pakai regulasi untuk membungkam rakyat. Kalau Rp 5 Juta bisa dibayarkan, artinya ada uangnya, mengapa harus dibatasi? tandasnya.
Hingga kini, diketahui masih ada nelayan yang menolak menandatangani kesepakatan tersebut karena merasa nilainya tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang.
Selain soal nominal, pendataan penerima dinilai sangat berantakan.Banyak nelayan aktif tidak terdaftar, namun yang jarang melaut justru dapat.”Ini jelas salah sasaran dan tidak adil,” tambahnya.
Sementara itu,tokoh adat Desa Lermatan juga mendukung desakan ini. Mereka menilai kehadiran perusahaan selama ini tidak menghormati kearifan lokal, bahkan insiden tanda protes adat (sweri) sebelumnya dianggap remeh.
“Perusahaan ibarat masuk seperti pencuri tanpa izin adat. Pemerintah harus sosialisasikan ini agar tidak terjadi konflik,” tegas tokoh adat tersebut.
Untuk itu,Pemuda Katolik menyampaikan tiga tuntutan utama yakni :
1.Mengkaji ulang seluruh skema dan besaran kompensasi.
2.Memberikan nilai yang layak dan sebanding dengan masa kontrak perusahaan.
3.Membentuk Tim Pengawas Independen untuk mencegah penyelewengan.
Pemuda Katolik menegaskan akan terus mengawal isu ini demi keadilan bagi para nelayan.(JM)