BNNP Maluku Sepanjang Tahun 2022 Berhasil Rehabilitasi 32 Orang Pengguna Narkoba

by -20 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku,menggelar pers rilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022,dalam upaya pencegahan peredaran Narkotika.Berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana Narkotika dan melaksanakan salah satu program BNN yaitu di bidang rehabilitasi.

Kepala BNNP Maluku,Brigjen Pol Drs.Rohmad Nursahid,M.Si,mengatakan BNNP Maluku yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pencegahan dan pemberantasan ,penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan pada Bidang Pemberantasan,Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Rehabilitasi.

“Untuk Bidang Rehabilitasi,kita telah banyak mengurangi penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Maluku,BNN Provinsi Maluku gencar melakukan berbagai upaya untuk mengajak pecandu dan penyalaguna Narkotika,”ungkap Brigjen Pol Drs.Rohmad Nursahid,M.Si,saat konferensi pers di kantor BNNP Maluku,Jumat (30/12).

Dikatakannya,di tahun 2022 ini BNN Provinsi Maluku mempersiapkan beberapa tempat yang dianggap memenuhi kriteria untuk dilakukan rehabilitasi.

Layanan rehabilitasi rawat jalan,dimana pelaksanaan pelayanan rehabilitasi penyalaguna/korban/pecandu Narkoba,rawat jalan sampai dengan Desember 2022 di Provinsi Maluku,telah mencapai 32 orang pasien/klien.

Jenis zat yang disalahgunakan meliputi Shabu dan Ganja.

Di tahun 2022 ini BNNP menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebanyak 2.319 orang.

BNNP Maluku juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses rehabilitasi.Petugas rehabilitasi kepada 25 orang petugas rehabilitasi, institusi pemerintah wajib lapor (IPWL) yang tersebar di Provinsi Maluku.Sedangkan sertifikasi BNNP Maluku melaksanakan kualitas hidup dalam rangka pembinaan lanjutan kepada 50 orang klien yang telah mengikuti layanan rehabilitasi rawat jalan.

Sementara dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat,dilakukan berbagai upaya guna meminimalisir jumlah penyalahguna Narkotika di Provinsi Maluku,sehingga dapat membentuk masyarakat umum terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba,yang pada akhirnya menurunkan angka prevalensi.

Untuk seksi pencegahan memiliki dua tugas utama yaitu,melakukan diseminasi informasi.Dimana,kegiatan desiminasi informasi dilakukan melalui beberapa media yaitu media konvensional tatap muka.Insert konten pemanfaatan media elektronik,media cetak dan media lainnya.Sedangkan Advaksi dilakukan dengan tujuan mempengaruhi pemangku kepentingan dalam melakukan program P4GN di Provinsi Maluku.

Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku terus berupaya dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika,serta memutus jaringan sendikat Narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.

Upaya pemberantasan Narkotika di Provinsi Maluku,dilakukan dengan saling bersinergi bersama instansi terkait antara lain,Pemeintah Provinsi (Pemprov) Maluku,Kodam XVI/Pattimura,Polda Maluku,Lanud Pattimura Ambon,Lantamal IX Halong Ambon,Kanwil KUMHAM Provinsi Maluku,Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku,BINDA Provinsi Maluku,PT.Pelindo,PT.Angkasa Pura I (Persero) dan akademisi serta tokoh masyarakat.

Adapun, rekapitulasi kasus tindak pidana Narkotika yang ditangkap BNN Provinsi Maluku,sepanjang tahun 2022 adalah,kasus tindak pidana Narkotika,Target 5 Berkas, Realisasi 15 Berkas,Jumlah P21 13 Berkas,Jumlah Tersangka 21 dan Presentase 300 persen

Sedangkan berdasarkan jenis kelamin,tersangka yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus Narkotika,berjenis kelamin laki-laki sebanyak 20 orang (95 persen) untuk jenis kelamin perempuan sebanyak 1 orang (5 persen).

Berdasarkan kewenangan tersangka yang diamankan oleh BNNP Maluku dari pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 21 orang (100 persen) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) presentase 100 persen.

Berdasarkan pendidikan,dimana tingkat pendidikan paling banyak tersangka merupakan tamatan SMA yaitu sebanyak 16 orang (75 persen) dimana SD/sederajat 2 orang dengan presentase 10,SMP/sederajat 1 orang presentase 1,SMA/sederajat 16 orang dengan presentase 16,S1 2 orang, presentase 10,jumlah 21 dengan presentase 100.

Sedangkan berdasarkan umur,kelompok umur tersangka yang paling banyak yaitu kelompok > 30 tahun sebanyak 17 orang (81 persen), yang paling sedikit berada pada kelompok umur 20-24 tahun yaitu sebanyak 1 orang (5 persen).

Berdasarkan pekerjaan,tersangka yang diamankan BNNP Maluku,paling banyak merupakan pengangguran.
Pengangguran sebanyak 12 orang (52,6 persen),dan yang paling sedikit karyawan swasta dan wiraswasta, masing-masing 1 orang (5,2 persen).

PNS – presentase 0,Karyawan swasta 2 orang presentase 10, Wiraswasta 5 orang,presentase 25, Mahasiswa 1 orang, presentase 5 dan Pengangguran 13 orang, presentase 60.Dengan jumlah 100.

Sementara barang bukti Narkotika selama tahun 2022 yang berhasil diamankan di Provinsi Maluku terdiri dari Shabu,Ganja dan Tembakau Sintetis dengan rincian :
Shabu dengan berat 113,73 gram.

Ganja dengan berat 394,5 gram.

Tembakau Sintetis dengan berat 117,09 gram.

Pelaksanaan Tim Assesmen Terpadu (TAT) di Januari sampai dengan Desember 2022 telah mencapai 81 tersangka,dengan jenis zat, meliputi Shabu dan Ganja.Polda Maluku dengan jumlah 38 orang.

Polresta P.Ambon dan P.P. Lease dengan jumlah 21 orang.Polres Maluku Tengah dengan jumlah 6 orang.Polres Buru dengan jumlah 4 orang.Polres MBD dengan jumlah 2 orang.Polres SBB dengan jumlah 1 orang.Polres KKT dengan jumlah 1 orang.Polres SBT dengan jumlah 3 orang.Polres Bursel dengan jumlah 5 orang.Jumlah keseluruhan 81 orang.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *