AMBON,N25NEWS.id-Sebagaimana amanat undang-undang nomor 52 tahun 2009,serta peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014,bahwa pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem informasi keluarga secara nasional dan berkelanjutan dalam penyediaan data informasi keluarga yang digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan,penyelenggaraan serta evaluasi program Bangga Kencana maupun program pembangunan lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku,Sarles Brabar SE,M.Si,dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Data PK New SIGA Tingkat Provinsi Maluku,di Ambon,Kamis (2/3).
Lebih lanjut Sarles Brabar menjelaskan bahwa,data informasi yang dikelola secara terpadu melalui SIGA,haruslah data yang berkualitas,yang memenuhi aspek lengkap,akurat, mutakhir,serta dilaporkan tepat waktu.Dimana,SIGAByang dikembangkan tahun 2019,tentu saja bukan hal muda untuk mengimplementasikan sistem atau mekanisme baru,terutama kesiapan SDM pengelola data,baik ditempat pelayanan KB, seluruh Paktan,Kampung KB,hingga PKB/PLKB,PPKBD dan sub PPKBD dilapangan.
Tahun 2022,selain merupakan tahun pertama diberlakukan SIGA,juga menjadi tahun pertama dilakukan pemuktahiran terhadap hasil pendataan keluarga tahun 2021 (PK21).
“Seperti kita ketahui,data PK21,memuat data dan informasi keluarga secara by name by address (BNBA) yang meliputi data kependudukan, keluarga berencana,pembangunan keluarga serta data keluarga beresiko stunting,”jelas Sarles Brabar.
Untuk itu,sebagai walidata Bangga Kencana, mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga diatur melalui pemberian hak akses,berita acara serah terima data serta surat perjanjian penggunaan data.
Selain itu,data SIGA yang berkualitas,muda diakses serta dibagipakaikan antar lintas instansi,pusat dan daerah,menjadi tujuan dalam pengembangan SIGA kedepan.Maka tentu,kendala yang dilaporkan dapat dirumuskan,di evaluasi dan di tindaklanjuti dengan solusi yang konkrit, komprehensif dan sistematis.
Sebagai informasi,cakupan laporan SIGA pada bulan Januari 2023, untuk Maluku masih 81,82 persen dan ada 2 kabupaten yang belum melapor yaitu, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Olehnya,saya himbau juga untuk dilakukan evaluasi secara berkala dan berjenjang terhadap capaian dan permasalahan, untuk tim provinsi,sebagaimana arahan pimpinan,bahwa evaluasi capaian program Bangga Kencana dilakukan melalui radalgram secara rutin dilakukan setiap bulan,”paparnya.
Adapun,langkah itu menjadi penting dalam rangka menilai kinerja pelayanan KB dan pengendalian lapangan diseluruh tingkat wilayah,apakah telah maksimal,dalam memenuhi capaian yang telah ditargetkan serta dicatat dan dilaporkan dengan baik melalui SIGA.Dan tentu saja,diberikan feedback atau umpan balik untuk perbaikan.
“Harapan besar kita semua terhadap program Bangga Kencana,serta program pembangunan lainnya,”tandasnya.(**)