AMBON,N25NEWS.id-Komisi I DPRD Maluku menyebut, penggunaan code Barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterapkan disetiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai tidak adil untuk orang Maluku.
Selain membuat kemacetan dan sering terjadi penyalagunaan oleh pihak SPBU, pemberlakukan itu hanya diterapkan di Maluku, sedangkan di kota-kota besar lainnya di Indonesia tidak diberlakukan.
“Soal penggunaan code Barcode, ini hanya di Pertamina disini saja, tapi Pertamina di Jakarta dan daerah lain tidak ada, artinya ini tidak adil untuk orang Maluku,”tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, kepada awak media usai menghadiri rapat persoalan terminal Mardika,Kamis (30/3/2023).
Olehnya itu sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Kota Ambon, dirinya meminta agar pemberlakuan dalam pengisiam BBM di SPBU tidak lagi menggunakan
code Barcode, tapi sama dengan daerah lainnya.
Sebab kata calon Walikota Ambon ini, bahwa penggunaan code Barcode, diduga ada indikasi disalah gunakan oleh petugas pada sejumlah SPBU di Pulau Ambon, sehingga perlu adanya penelusuran.
Terhadap itu, rencanya DPRD akan memanggil pihak Pertamina untuk membahas persoalan code Barcode yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Soal Barcode, ini sering kali terjadi kegagalan sitim, akibatnya terjadi anterian panjang yang mengakibatkan penumpukan kenderaan di SPBU, bahkan menimbulkan kemacetan arus lalulintas yang melintasi depan SPBU,”ujarnya.
Oleh sebab itu, Wenno kembali meminta agar pihak Pertamina jangan melakukan diskriminasi terhadap Maluku, karena dianggap tidak efektif dan tidak bisa diterapkan di Maluku.
“Kalau Pertamina mau berlakukan jangan hanya di Maluku, tapi harus secara nasional dan ini sebenarnya ada apa,”tanyanya.(**)