Wilayah Laut 0-12 Mil Dari Bibir Pantai Menjadi Kewenangan Provinsi

by -130 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan hukum dan undang-undang,yang telah mengatur tentang pembagian kewenangan.UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal, 27, disebutkan bahwa, kewenangan Pemerintah Propinsi di laut, mulai dari garis pantai, pada saat pasang tertinggi, sampai dengan 12 mil laut kearah perairan kepulauan,atau laut lepas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku,Abdul Haris,dalam pertemuannya dengan para agen nelayan Andon,yang berlangsung di ruang rapat Sekda Kepulauan Tanimbar,Kamis (12/5).

Dijelaskannya,negara juga mengakui masyarakat hukum adat, ada peraturan Menteri Dalam Negeri, yang juga mengatur tentang komunitas masyarakat Hukum Adat.Dimana,hukum adat itu, memiliki empat kriteria yakni,

1.Harus mempunyai asal-usul yang jelas.
2.Mempunyai wilayah petuanan.
3.Mempunyai pranata adat dan
4.Mempunyai hukum,sangsi yang berlaku.

Oleh karena itu,apabila suatu komunitas masyarakat, memenuhi empat kriteria diatas,baru mereka dapat disebut masyarakat hukum adat.Jika tidak terpenuhi, tidak bisa disebut sebagai masyarakat hukum adat, karena selama ini, ada juga pendatang-pendatang dari luar, yang sudah beranak cucu disatu tempat yang mengaku sebagai masyarakat hukum adat.

Padahal sebenarnya, tidak demikian, sehingga dikeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, dimana pada setiap Kabupaten/Kota, harus dibentuk tim verifikasi yang dalam hal ini, ketuanya adalah seorang sekretaris daerah kabupaten dan Biro Pemerintahan, serta anggotanya adalah OPD terkait.

Dia juga mengatakan, jadi semua masyarakat, yang merasa diri masyarakat hukum adat, segera mengajukan permohonan guna ditetapkan dengan keputusan Kepala daerah, setempat agar dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat, benar-benar, diakui, tim verifikasi, yang memverifikasi, komunitas itu, agar memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan.

Dicontohkannya, jika sekarang, ada salah satu masyarakat hukum adat, yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh surat keputusan kepala daerah, selaku komunitas masyarakat hukum adat, untuk wilayah petuhanan yang di darat, itu hak mereka, sesuai dengan masyarakat hukum adat setempat.

Tetapi yang dilaut, itu berlaku hukum sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah dan wilayah kelola masyarakat hukum adat di laut, apabila sudah memenuhi SK kepala daerah, yang mengakui komunitas mereka, sebagai masyarakat hukum adat, dan petuanan mereka yang di Laut.

“Ini kan sudah diatur dalam tata ruang laut yang namanya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau kecil, (RZP3K), diberikan wilayah kelolah sampai dengan dua Mill laut dari garis pantai untuk masyarakat hukum adat, yang memang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,”paparnya.

“Keterkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,ada kearifan-kearifan lokal, tinggal bagaimana kita memaknai secara bijak.Seandainya peraturan harus dikaji oleh bagian hukum, bahwa tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatas, otomatis, kita tetap patuh kepada aturan-aturan itu.Namun seandainya, kalau ada aturan negeri yang buat, tetapi bertentangan, pasti dievaluasi,”ujarnya.

Disinggung dengan,Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, seperti yang telah disebutkan di atas.Menurut Kadis Perikanan Propinsi, didampingi Asisten III, dan Kadis Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengatakan dalam penataan ruang laut LZT, PP3K itu, sudah ada di beberapa daerah, wilayah kelolah masyarakat hukum adat, yang sudah terakomodir, didalamnya, LZT PP3K.

Kalau belum terakomodir, berarti harus berproses dari awal, yakni mengusulkan kepada kepala daerah, agar ditindaklanjuti, dan kemudian terakomodir petuanan laut.

“Kalau untuk Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, belum terakomodir, artinya belum masuk, seperti yang telah disebutkan di atas, dalam rencana zonasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Sementara itu,menyikapi terkait dengan informasi penangkapan, salah satu kapal/motor, nelayan Andon, baru-baru ini, dia mengatakan,” Saya baru dengar, justru itu, hal ini harus dikomunikasikan dengan baik. Pemerintah provinsi, yang memiliki kewenangan di laut dan juga pemerintah abupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai pengawasan, den aparat penegak hukum,”ucapnya.

Sedangkan terkait mediasi saat dilakukan penangkapan, harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum, ini termasuk delik aduan, jika ada yang merasa dirugikan,”Ya mari kita sama-sama mengawal ini, biarlah berproses,”ajaknya.

Kalau ada aturan yang membolehkan, silakan dan harus diterima sebagai sesuatu yang positif, tetapi kalau memang dianggap bertentangan, dengan aturan sebenarnya, harus bisa dipastikan untuk memproses, agar ada penertiban juga, terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan hal demikian.

Terkait kapal/motor,nelayan Andon yang ditangkap,kata Abdul Haris bahwa,pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan asisten III, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar disampaikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, supaya Camat, mungkin bisa dipanggil, terkait hal ini.

“Karena,tidak boleh, serta, merta, melakukan, eksekusi, karena kita tidak punya kewenangan terhadap hal yang terjadi, apalagi jika itu terkait dengan diduga adanya oknum-oknum. Masalah penangkapan sebagainya, itu kewenangan aparat penegak hukum, mereka yang berhak mengeksekusi, dengan tidak ada suruhan, dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,namun kewenangan Negara,”paparnya.

Dengan demikian, Abdul Haris meminta, kepada siapa saja, yang merasa dirugikan, terkait dengan hal demikian, silakan untuk melaporkan kepada Aparat penegak hukum.

“Namun,saya berharap jika ada ruang, bisa dikordinasikan dengan baik, dengan tidak merugikan pihak lain. Kalau ada aturan resmi dari atas terkait hal ini, silakan, namun selagi belum ada, diminta agar, bisa dikordinasikan dengan baik, karena kita semua adalah warga negara Indonesia, dan sama dimata hukum,”tutupnya.

Reporter : JIAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *