SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun di Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, aspek pemulihan hak korban menjadi hal yang sama pentingnya dengan proses hukum terhadap pelaku.
Selain sanksi pidana bagi pelaku, hukum mengakui hak korban untuk mendapatkan restitusi ganti kerugian yang bertujuan mengembalikan keadaan korban sedekat mungkin seperti sebelum peristiwa terjadi.
Restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017, mencakup biaya pengobatan, terapi psikologis, biaya pendidikan, serta pemulihan kerugian lain yang diderita anak korban. Prinsipnya jelas: keadilan tidak hanya berarti pelaku dipertanggungjawabkan, tetapi korban juga dipulihkan.
Jika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, negara menyediakan jalur kompensasi agar hak pemulihan anak korban tetap terjamin. Dengan demikian, masa depan anak tidak menjadi terabaikan karena kejahatan yang bukan kesalahannya.
Restitusi bukan belas kasih, melainkan hak korban. Keadilan yang utuh adalah ketika korban juga dipulihkan, bukan hanya pelaku yang dihukum.(JM)