Antara Kebenaran Materiil dan Hukum Acara: Membaca Paradoks Putusan MK Soal Ijazah Gibran

by
by

Oleh: Masri Adam Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku (UMMALUKU)

AMBON, N25NEWS.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kebenaran materiil, hukum acara, dan kepastian hukum dalam negara demokrasi.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Dua hal ini menghadirkan persoalan yang layak dikaji secara serius. Di satu sisi, Mahkamah tidak menjatuhkan akibat hukum berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana persyaratan konstitusional seorang pejabat publik dapat diuji secara tuntas.

Di sinilah letak paradoksnya. Bukan berarti putusan Mahkamah saling bertentangan, melainkan terdapat jarak antara persoalan yang dibahas dalam pertimbangan hukum dan akibat hukum yang dapat dijatuhkan melalui amar putusan.

Secara konstitusional, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan pencalonan yang berkaitan dengan pendidikan tersebut.

Dengan demikian, persyaratan pendidikan bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi. Ia merupakan kualifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang untuk seseorang yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketika dokumen pendidikan dipersoalkan, substansi masalahnya bukan semata-mata apakah seseorang dapat menunjukkan selembar ijazah. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah persyaratan pendidikan yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi dan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan ini perlu dibaca secara cermat, tanpa mendahului kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh Mahkamah.

Salah satu aspek penting dalam membaca putusan ini adalah membedakan pernyataan “tidak terbukti memiliki ijazah” dengan “terbukti tidak memiliki ijazah”.
Keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.

Pernyataan tidak terbukti menunjukkan bahwa bukti yang tersedia dalam pemeriksaan tidak cukup untuk meyakinkan hakim mengenai suatu fakta. Sebaliknya, pernyataan terbukti tidak memiliki ijazah merupakan kesimpulan afirmatif bahwa ketiadaan dokumen tersebut telah dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Mahkamah juga membahas dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang, menurut pertimbangannya, tidak menunjukkan bukti kelulusan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

Namun, temuan tersebut tidak boleh diterjemahkan secara berlebihan menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah dalam pengertian yang lebih luas.

Mahkamah tidak menyatakan demikian dalam amar putusannya. Persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dibahas dalam pertimbangan harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum yang secara formal dijatuhkan melalui amar putusan.

Pembedaan ini penting agar perdebatan publik tidak terjebak pada penyederhanaan fakta hukum ataupun pada kesimpulan yang melampaui isi putusan.

Dalam praktik peradilan, kebenaran materiil bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah suatu permohonan dapat dikabulkan.

Pengadilan juga harus memastikan bahwa para pihak memiliki kedudukan hukum, objek yang dipersoalkan termasuk dalam kewenangannya, serta permohonan diajukan melalui mekanisme yang tepat.

Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, persoalan legal standing menjadi titik krusial. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Artinya, permohonan tersebut tidak menghasilkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Secara hukum acara, keadaan ini dapat dipahami. Sebuah persoalan mungkin memiliki relevansi substantif, tetapi pengadilan tidak dapat serta-merta menjatuhkan semua akibat hukum yang diminta apabila persyaratan untuk memeriksa dan mengadili perkara tidak terpenuhi.

Di sinilah kita perlu membedakan dua pertanyaan. Pertama, apakah terdapat persoalan yang layak diperiksa dari sisi substansi? Kedua, apakah lembaga yang memeriksa perkara tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan akibat hukum yang dimohonkan?

Kedua pertanyaan itu saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Hukum acara bukan sekadar formalitas yang menghalangi pencarian kebenaran. Ia merupakan instrumen yang menentukan bagaimana kewenangan pengadilan dijalankan, siapa yang berhak mengajukan perkara, dan bagaimana suatu putusan memperoleh legitimasi hukum.

Meski demikian, keberadaan hukum acara juga mengingatkan kita pada persoalan lain: bagaimana memastikan bahwa persoalan substantif yang tidak memperoleh penyelesaian melalui satu jalur peradilan tetap memiliki kejelasan mekanisme penanganan, apabila memang tersedia jalur hukum lain yang sah.

Persoalan berikutnya terletak pada perbedaan antara sengketa hasil pemilihan umum dan sengketa mengenai pemenuhan persyaratan calon.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dipahami dalam batas objek perkara dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sengketa hasil Pemilu pada dasarnya berhubungan dengan hasil pemilihan, sedangkan persoalan persyaratan calon berkaitan dengan pemenuhan kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang.
Keduanya dapat bersinggungan, tetapi tidak otomatis menjadi perkara yang sama.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tahapan Pemilu telah berakhir dan calon terpilih telah dilantik menjadi pejabat negara. Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa status Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya kejelasan desain hukum. Persoalan pemenuhan syarat pencalonan idealnya dapat diperiksa melalui mekanisme yang tepat pada waktu yang tepat, sementara dugaan persoalan yang muncul setelah pelantikan harus dinilai berdasarkan kewenangan dan prosedur yang memang tersedia dalam sistem ketatanegaraan.

Dalam perdebatan ini, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Pasal 7A mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B kemudian mengatur mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Akan tetapi, ketentuan tersebut bukan mekanisme tindak lanjut otomatis dari putusan PHPU yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Tidak tepat apabila pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan langsung disimpulkan sebagai dasar otomatis untuk memberhentikan Wakil Presiden. Persoalan tersebut, apabila hendak ditempatkan dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B, harus dinilai melalui proses konstitusional tersendiri, dengan memperhatikan dasar hukum, pembuktian, kewenangan lembaga, serta persyaratan yang ditentukan oleh UUD 1945.

Selain itu, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A juga tidak boleh dilepaskan dari penafsiran konstitusional dan konteks penerapannya. Persoalan mengenai pemenuhan syarat pada saat pencalonan dan persoalan mengenai pemenuhan syarat selama masa jabatan tidak serta-merta identik.

Oleh sebab itu, mekanisme pemberhentian konstitusional tidak dapat diperlakukan sebagai jalan pintas untuk menghasilkan akibat hukum yang tidak dijatuhkan dalam perkara PHPU tersebut.

Menurut saya, persoalan paling penting dari perkara ini bukan semata-mata siapa yang benar dalam perdebatan mengenai ijazah Gibran.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah desain hukum tata negara Indonesia telah menyediakan forum dan mekanisme yang jelas untuk menguji pemenuhan persyaratan konstitusional seorang pejabat publik ketika persoalan tersebut dipersoalkan setelah tahapan Pemilu berakhir dan pejabat bersangkutan telah dilantik.

Negara hukum tidak cukup hanya menetapkan persyaratan. Negara juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pengujian yang jelas, dengan batas kewenangan yang tegas, prosedur yang dapat diakses sesuai hukum, standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta akibat hukum yang terukur.

Kepastian hukum bukan berarti setiap gugatan harus dikabulkan. Kepastian hukum juga tidak berarti setiap persoalan yang muncul dalam pertimbangan hakim harus berujung pada sanksi.

Sebaliknya, kepastian hukum menuntut agar masyarakat dapat memahami apa yang telah diputus, apa yang belum diputus, dan melalui mekanisme apa suatu persoalan masih dapat diperiksa apabila hukum memang menyediakan jalurnya.

Dalam konteks ini, putusan MK harus dibaca secara utuh. Amar putusan menjelaskan hasil formal yang dijatuhkan, sedangkan pertimbangan hukum memberikan alasan dan analisis yang mendasari putusan tersebut. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak boleh dipertukarkan.

Karena itu, pernyataan bahwa MK telah memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah merupakan pembacaan yang melampaui amar putusan. Sebaliknya, menyimpulkan bahwa tidak ada persoalan yang perlu dicermati hanya karena permohonan tidak dapat diterima juga mengabaikan substansi pertimbangan yang disampaikan Mahkamah.

Yang perlu dilakukan adalah menjaga ketepatan membaca putusan sekaligus tetap membuka ruang kajian hukum terhadap persoalan yang ditinggalkannya.

Penutup: Kebenaran Harus Diuji, Kewenangan Harus Dihormati
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperlihatkan bahwa pencarian kebenaran dalam negara hukum tidak dapat dipisahkan dari hukum acara dan batas kewenangan lembaga peradilan.

Persoalan dokumen pendidikan yang dibahas dalam pertimbangan Mahkamah tidak serta-merta menghasilkan akibat hukum berupa pembatalan atau pemberhentian. Sebaliknya, amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan substantif yang berkembang di ruang publik.

Di sinilah tantangan bagi sistem hukum tata negara: memastikan agar setiap persyaratan yang ditentukan undang-undang memiliki mekanisme pengujian yang jelas, tanpa mengabaikan prosedur, kewenangan, dan hak-hak hukum setiap pihak.

Perdebatan mengenai ijazah Gibran seharusnya tidak berhenti pada pertentangan politik atau kesimpulan yang tergesa-gesa. Perdebatan itu perlu diarahkan pada penguatan prinsip negara hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan kepastian mengenai mekanisme pengujian persyaratan konstitusional.

Pada akhirnya, persoalan terbesar yang ditinggalkan putusan ini bukan hanya soal dokumen pendidikan, melainkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum memberikan jawaban ketika suatu persoalan dibahas dalam pertimbangan pengadilan, tetapi akibat hukum yang diminta tidak dapat dijatuhkan melalui jalur perkara tersebut.

Dalam negara hukum, kebenaran harus diuji melalui prosedur yang sah, kewenangan lembaga harus dihormati, dan kepastian hukum harus tetap menjadi tujuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *