SAUMLAKI,N25NEWS.id-Oknum anggota Subdenpom XV/2-3 Saumlaki, Pratu Petrus Tanlain, diduga mengancam dan mengintimidasi seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi, bukan sekadar sikap arogan yang bisa dimaafkan begitu saja. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan ada landasan hukum yang jelas untuk menindaknya, mulai dari UU Pers, hingga ketentuan disiplin militer.
Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan miras bersama beberapa masyarakat di kantor POM, yang diterima justru makian dan ancaman: “Monyong, babi kau, kamu di mana?” dilontarkan oleh Pratu Petrus Tanlain, seseorang yang justru seharusnya menjaga ketertiban dan disiplin, bukan menakuti warga negara yang sedang menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.
Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000. Sesuai Pasal 8 UU Pers, wartawan yang sedang bertugas dilindungi oleh hukum secara penuh.
Sanksi Disiplin dan Administrasi Militer
Karena pelakunya adalah prajurit TNI, ia terikat pada UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain; Penahanan disiplin ringan atau berat.
Penundaan kenaikan pangkat.
Pencopotan dari jabatan.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) jika dinilai mencoreng nama baik institusi TNI secara berat.
Seragam bukan tameng untuk membungkam kebenaran. Mengancam wartawan adalah mengkhianati tugas pengayom rakyat.
Panglima TNI melalui Surat Telegram ST/202/2006 telah secara tegas melarang prajurit bertindak arogan dan memerintahkan untuk menghormati tugas pers. Melanggarnya berarti melanggar perintah dinas.
Oknum jurnalis meminta Pangdam XV Pattimura, Mayjen TNI Dodi Triwinarto, untuk memproses Pratu Petrus Tanlain secara transparan dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Unadang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pratu Petrus Tanlain tidak kebal hukum. Justru karena ia bagian dari penegak hukum di lingkungan militer, standar yang harus dijaga harus lebih tinggi bukan lebih rendah. Mengancam wartawan yang sedang bertugas bukan tugasnya. Dan jika terbukti melanggar, ia harus menjawab di hadapan pengadilan.(JM)