SAUMLAKI,N25NEWS.id-Suara keras menuntut rekomendasi pencabutan izin HPH PT Karya Jaya Berdikari (KJB) kini bergema di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun di tengah keriuhan itu, rakyat mengajukan satu pertanyaan yang tak bisa dielakkan, mengapa baru sekarang?
Persoalan pengelolaan hutan Yamdena, keluhan masyarakat adat, hingga desakan meninjau izin PT KJB semua ini sudah dibahas, sudah diketahui, dan sudah diperjuangkan sejak masa pemerintahan mantan Bupati Petrus Fatlolon.Bukan hal baru. Bukan rahasia yang baru terungkap kemarin.
Lantas muncul pertanyaan yang menyayat sekaligus menohok. Selama bertahun-tahun itu, di mana suara DPRD,apakah sekian tahun diam, lalu sekarang tiba-tiba kepanasan ada apa sebenarnya.
Sejak masa Bupati Petrus Fatlolon, masyarakat sudah menyampaikan keresahan: hutan menyusut, lahan ulayat terganggu, manfaat tak dirasakan secara merata. Pembicaraan sudah terjadi. Pertemuan sudah digelar. Janji-janji sudah diucapkan. Namun hingga saat ini, izin PT KJB tetap berjalan. Pohon tetap ditebang. Hutan tetap berkurang.
Bukankah masa lalu itu seharusnya menjadi bahan kerja DPRD?bukankah catatan, fakta, dan pengalaman dari masa lalu justru menjadi dasar untuk melangkah lebih tegas, lebih jauh, lebih sungguh-sungguh,mengapa justru dibiarkan berlalu, lalu seolah-olah baru terbangun saat ini.
Perlu ditegaskan kembali agar tidak menyesatkan siapa pun. Izin HPH diterbitkan langsung oleh Kementerian Kehutanan, Pemerintah Pusat,
sesuai asas hukum administrasi negara, hanya instansi yang mengeluarkan izin yang berwenang mencabutnya.
Pemda maupun DPRD tidak memiliki wewenang mencabut izin tersebut secara langsung.
Rekomendasi DPRD bersifat mendesak, mengusulkan,menyuarakan,keputusan akhir tetap di tangan Menteri.
Keterbatasan wewenang ini sudah diketahui sejak dulu. Bukan alasan baru. Bukan hal yang baru ditemukan hari ini.
Masyarakat tidak menolak perubahan. Mereka justru mendesaknya. Namun mereka juga tidak bisa dibohongi.
Apakah selama ini tidak ada laporan yang masuk ke meja dewan,apakah tidak ada data kerusakan yang diserahkan,apakah rekomendasi pernah dikirim ke pusat, lalu dilupakan begitu saja,
atau justru selama ini diam karena alasan tertentu,dan baru sekarang berteriak karena situasi berubah.
Jangan pura-pura lupa. Masa lalu bukan hal yang ditinggalkan. Itu catatan, itu tanggung jawab. Sekian tahun diam, lalu sekarang kepanasan, rakyat berhak tahu, ada apa sebenarnya.(JM)