Anak 11 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Ditahan di Tanimbar

by
by

SAUMLAKI, N25NEWS.id  – Masa kanak-kanak seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Desa Lamdesar Timur, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus terganggu setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berusia 59 tahun.

Untuk melindungi korban, N25NEWS.id menggunakan nama samaran Laras.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, saat korban baru pulang dari sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga dipanggil oleh tersangka berinisial AL (59) dan ditawari uang sebesar Rp10 ribu. Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah tersangka.

Situasi tersebut diketahui setelah paman korban datang dan mengetuk pintu rumah. Tersangka diduga kemudian melarikan diri melalui pintu belakang, sementara korban keluar dari rumah tersebut.

Keluarga kemudian membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Tanimbar Utara.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Tanimbar Utara di bawah Kanit Reskrim Aiptu A. Basaur, SH. Dalam perkembangan penanganannya, tersangka telah dibawa dan ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Bukan Kejadian Pertama
Yang membuat keluarga semakin terpukul, dugaan kekerasan tersebut disebut bukan baru pertama kali terjadi.

Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, korban diduga telah mengalami kejadian serupa berulang kali sejak Juli 2026.

Fakta tersebut menambah beban psikologis korban yang masih berada pada usia sekolah. Dampaknya bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi berpotensi memengaruhi rasa aman, proses belajar, hubungan sosial, dan masa depan korban.

Karena itu, keluarga berharap penanganan perkara tidak berhenti pada proses penangkapan, tetapi dilanjutkan secara serius hingga proses hukum memberikan keadilan bagi korban.

Keluarga Minta Hukuman Sesuai Perbuatan
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama seluruh tahapan hukum berlangsung.

Mereka juga berharap tersangka mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar tentang uang Rp10 ribu yang disebut digunakan untuk memperdaya korban.

Persoalannya adalah bagaimana seorang anak yang seharusnya berada di sekolah dan menikmati masa pertumbuhannya justru harus menghadapi pengalaman yang dapat meninggalkan trauma.

Keluarga juga berharap korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis agar trauma yang dialaminya tidak terus membayangi masa depannya.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak membutuhkan lingkungan yang aman, perlindungan orang dewasa, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.

Laras merupakan nama samaran yang digunakan untuk melindungi identitas korban anak.

Penulis : Jems M

Editor   : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *