AMBON,N25NEWS.id-Sejumlah aset milik Pemerintah Kota Ambon mulai mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikasi. Langkah ini dinilai penting untuk mengamankan aset daerah, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga secara fisik dan hukum.
Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang telah membantu proses sertifikasi sejumlah aset pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Elly saat penyerahan sertifikat aset Pemkot Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penyerahan sertifikat merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah.
“Baik secara administrasi, fisik maupun hukum,” kata Elly.
Elly meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ambon tidak berhenti pada penerimaan dokumen sertifikat.
Setiap aset yang telah bersertifikat harus dicatat dan ditatausahakan secara tertib.Dokumen sertifikat juga diminta disimpan dan didokumentasikan serta diintegrasikan secara akurat ke dalam sistem informasi barang daerah.
Selain administrasi, pengamanan fisik aset juga menjadi perhatian.
Pemkot meminta OPD memasang tanda batas atau plang kepemilikan serta memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya dan rencana pengembangan wilayah.
Langkah tersebut penting karena aset pemerintah bukan sekadar tanah atau bangunan yang tercatat dalam dokumen negara. Aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Dalam proses sertifikasi tersebut, sejumlah ruas jalan di Kota Ambon telah disertifikasi BPN.
Di antaranya Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Reawaru, Jalan Kakialy, Jalan Tukukabessy 1 dan 2, Jalan Imam Bonjol, serta Jalan Setia Budhi.
Sertifikasi ruas jalan menjadi penting karena keberadaan aset tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.
Kepastian status aset juga diharapkan dapat memperkecil potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kepala BPN Kota Ambon, Rudy Sapulette, mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Pemkot Ambon untuk mengamankan aset daerah.
Menurutnya, targetnya adalah seluruh aset milik Pemkot Ambon dapat memiliki sertifikat.
“Kami mengusahakan semua aset milik Pemkot bersertifikat,” ujarnya.
Namun, pekerjaan tersebut masih panjang. Rudy menyebut masih banyak aset pemerintah yang perlu disertifikasi, termasuk gedung sekolah tingkat SD dan SMP.
BPN juga membangun komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh agama terkait proses pengamanan aset berupa rumah ibadah.
Pada kegiatan tersebut turut dilakukan penyerahan sertifikat sejumlah fasilitas, antara lain lapangan, pos dan halte, ruang terbuka hijau, gereja serta pos satpam yang berada di kawasan Perumahan Bukit Lateri Indah.
Sertifikat fasilitas tersebut diserahkan oleh PT Modern Multi Guna.
Bagi Pemkot Ambon, proses sertifikasi aset menjadi bagian dari pekerjaan jangka panjang untuk memastikan kekayaan daerah memiliki status hukum yang jelas.
Tantangannya kini bukan hanya berapa banyak aset yang sudah bersertifikat, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset tersebut benar-benar tercatat, dijaga secara fisik, tidak beralih fungsi, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Karena ketika sebuah tanah atau fasilitas publik kehilangan kepastian status, yang dipertaruhkan bukan hanya aset pemerintah tetapi juga ruang dan fasilitas yang seharusnya menjadi milik serta manfaat bersama warga Kota Ambon.(**)