SBB N25NEWS.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membantah informasi mengenai dugaan pemberian “uang pengaman” kepada Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Melalui surat hak jawab, Ketua Tim Pemeriksa menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan maupun pemberian uang kepada pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, klarifikasi tersebut sekaligus membuka fakta lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dijelaskan Inspektorat, pengelolaan keuangan desa di sejumlah wilayah memang ditemukan memiliki berbagai persoalan.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan, kelengkapan administrasi, kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), hingga adanya kerugian yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Luhu: Ada Persoalan Pertanggungjawaban dan Kerugian Pemeriksaan di Desa Luhu dilakukan terhadap pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pemeriksaan dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan kegiatan fiktif, dugaan mark-up serta pengaduan masyarakat.
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.2/05 tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan persoalan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak sesuai, termasuk yang berkaitan dengan kerugian. Inspektorat juga mencatat adanya dokumen administrasi yang belum lengkap serta kelemahan SPI dalam penatausahaan keuangan desa.
Terdapat pula temuan kerugian desa yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Inspektorat menegaskan bahwa tidak seluruh informasi awal yang menjadi dasar pemeriksaan terbukti setelah dilakukan pengujian.
Sejumlah kegiatan yang diperiksa secara fisik dan dihitung kembali di lapangan dinyatakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Artinya, hasil pemeriksaan merupakan kesimpulan berdasarkan pengujian dokumen, kondisi fisik dan perhitungan, bukan semata-mata pembenaran atas informasi atau laporan awal.
Waisamu: LHP Diserahkan ke Tipidkor
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, terkait pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 serta BUMDes Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/105/SPT/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan, termasuk kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan dan disetorkan ke kas daerah, serta kewajiban melengkapi bukti-bukti yang sah.
Temuan itu dituangkan dalam LHP Nomor 700.1.2.1/09 tertanggal 10 Oktober 2025, setelah dilakukan ekspose bersama Pemerintah Desa Waisamu pada 2 Oktober 2025.
Menurut surat hak jawab Inspektorat, LHP tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Tipidkor Polres SBB pada 13 Januari 2026.
Inspektorat menyebut sejumlah rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah, kas desa maupun pemenuhan kelengkapan administrasi.
Tala: Temuan Belum Seluruhnya Selesai
Sementara di Desa Tala, pemeriksaan khusus dilakukan terhadap pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Pemeriksaan menemukan kelemahan SPI, baik dari sisi administratif maupun prosedural. Sejumlah dokumen dan bukti pertanggungjawaban juga masih harus dilengkapi.
Selain itu, terdapat temuan kerugian desa yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Sebagian besar temuan disebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Tala.
Namun, Inspektorat mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi, pengembalian kerugian dan dugaan tindak pidana merupakan hal berbeda yang harus diproses sesuai mekanisme masing-masing.
Bantahan “Uang Pengaman” dan Pertanyaan yang Masih Terbuka
Inspektorat meminta agar informasi mengenai proses pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran disampaikan berdasarkan data yang akurat, terverifikasi dan berimbang.
Terkait isu “uang pengaman”, Inspektorat menyatakan tudingan tersebut tidak benar.
Pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan pemberian uang kepada pemeriksa dipersilakan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui proses yang berlaku.
Di sisi lain, adanya bantahan tersebut tidak menghapus persoalan lain yang tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan.
Temuan terkait pengelolaan Dana Desa di Luhu, Waisamu dan Tala tetap menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Pertanyaan publik berikutnya bukan hanya apakah “uang pengaman” benar-benar ada, tetapi juga: berapa nilai kerugian yang ditemukan, berapa yang sudah dipulihkan, berapa yang masih harus dikembalikan, dan bagaimana perkembangan tindak lanjut LHP yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum?
Transparansi pada tahap tindak lanjut menjadi penting. Sebab, pemeriksaan Dana Desa tidak seharusnya berhenti pada bantahan atau polemik, tetapi harus berujung pada kejelasan: apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, berapa yang harus dipulihkan, dan sejauh mana penyelesaiannya.
Penulis : Ogen Pesireron
Editor : Redaksi