SAUMLAKI, N25NEWS.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Utang Pihak Ketiga (UP3) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (Altar) memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar segera membuka perkembangan penanganan perkara tersebut. Jika hingga menjelang 17 Agustus 2026 tidak ada kejelasan, organisasi itu menyatakan akan menggelar aksi massa di Lapangan Mandrwiak, Saumlaki.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Aksi LSM Altar, Sumitro Fenanlambir, dalam konferensi pers di Sekretariat LSM Altar, Saumlaki, Rabu (6/8/2026). Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya mendesak agar dugaan ini diusut tuntas secara transparan dan akuntabel. Ini menyangkut uang rakyat, sehingga publik berhak mengetahui proses hukumnya,” kata Sumitro.
LSM Altar juga mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan penyimpangan UP3 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Sumitro, lambannya proses penanganan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses yang telah dilakukan.
LSM Altar memberikan batas waktu kepada Kejati Maluku hingga sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada informasi resmi, organisasi itu memastikan akan menggelar aksi damai di pusat Kota Saumlaki yang dilanjutkan dengan long march menuju Lapangan Mandrwiak.
“Merdeka dari penjajah, tetapi belum merdeka dari koruptor UP3 KKT. Kami tidak ingin merusak suasana HUT RI. Justru kami ingin momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa negara harus bersih dari praktik yang merugikan rakyat,” ujar Sumitro.
Ia berharap peringatan HUT RI menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan kepastian hukum.
LSM Altar menyatakan aksi akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama berupa audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Jika tidak memperoleh respons yang dinilai memadai, tahap kedua akan dilanjutkan dengan aksi damai yang dipusatkan di Kota Saumlaki dan berakhir di Lapangan Mandrwiak.
Dalam aksi tersebut, LSM Altar membawa tiga tuntutan utama, yakni meminta Kejati Maluku mengusut tuntas dugaan penyimpangan UP3 sesuai mekanisme hukum yang berlaku, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik, serta memastikan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
Selain itu, LSM Altar mengajak mahasiswa, aktivis, dan elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan independen dan bebas dari intervensi.
Pihak organisasi menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.
Penulis : Jems Masela
Editor : Redaksi