DPRD Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Ambon Diminta Benahi Retribusi dan Perkuat Kinerja Pendapatan

by
by

AMBON, N25NEWS.id – DPRD Kota Ambon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, di balik persetujuan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Ambon, terutama terkait lemahnya realisasi retribusi daerah yang dinilai masih jauh dari target.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Mourits Tamaela didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar.

Mewakili fraksi-fraksi DPRD, Anggota Fraksi Gerindra Valentino Amahorseja menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara paripurna,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target sebesar Rp1,308 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp243,75 miliar atau 92,70 persen, pendapatan transfer sebesar Rp933,44 miliar atau 94,43 persen, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,03 miliar atau 55,11 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari pagu anggaran Rp1,316 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi Rp1,025 triliun, belanja modal Rp102,54 miliar, belanja tak terduga Rp12,06 miliar, serta belanja bantuan keuangan Rp88,12 miliar.

Dari sisi pembiayaan, APBD 2025 mencatat defisit sebesar Rp2,17 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp8,33 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp6,15 miliar.

Meski menyetujui laporan pertanggungjawaban tersebut, DPRD menegaskan masih terdapat persoalan mendasar yang harus segera dibenahi pemerintah daerah.
Salah satu sorotan utama adalah rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38 persen dari target.
DPRD meminta Pemkot Ambon melakukan langkah nyata melalui intensifikasi, ekstensifikasi, hingga digitalisasi sistem pemungutan retribusi agar penerimaan daerah dapat meningkat.

Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan retribusi dengan pihak ketiga, khususnya pada sektor parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima.
Apabila organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai telah siap, DPRD mendorong agar pengelolaan retribusi dikembalikan kepada OPD teknis atau melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Usai penyampaian kata akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD menyerahkan dokumen Ranperda kepada Wali Kota Ambon yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah membahas laporan pertanggungjawaban APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ia juga memastikan seluruh laporan keuangan daerah telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 dilakukan di tengah tantangan ekonomi global, mulai dari meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi dunia, hingga cuaca ekstrem yang memengaruhi aktivitas ekonomi daerah.

Meski demikian, sejumlah indikator makro ekonomi Kota Ambon menunjukkan perkembangan positif.
Pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada akhir 2025 tercatat 4,87 persen, dan meningkat signifikan menjadi 6,09 persen pada triwulan I Tahun 2026 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Inflasi berhasil ditekan pada angka 4,23 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 83,97 poin, menjadikan Kota Ambon sebagai salah satu daerah dengan IPM tertinggi secara nasional.

Namun demikian, tingkat pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah karena berada pada angka 11,37 persen.

Menanggapi catatan DPRD, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan mengevaluasi sektor pendapatan daerah, khususnya retribusi sampah dan parkir, agar target yang ditetapkan dalam APBD lebih realistis dan dapat dicapai.

“Kita butuh penyusunan APBD secara baik untuk menghindari tidak tercapainya asumsi pendapatan. Jika pengelolaan retribusi sampah ini tidak bisa maksimal, kita harus melakukan penyesuaian di dokumen KUA-PPAS 2026. Jangan paksakan angka capaian yang tinggi jika realisasinya tidak terpenuhi,” tegas Bodewin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar kondisi fiskal Kota Ambon tetap sehat dan berkelanjutan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *