AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah kota (Pemkot) Ambon tidak mentolerir pengembang yang melakukan pembangunan rumah tanpa kajian teknis.
Peristiwa tanah longsor yang terjadi di perumahan BTN Gadihu,Kebun Cengkeh Kota Ambon pada pekan lalu,membuktikan, pengembang tidak melakukan kajian teknis.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon,Boedewin Wattimena di Balai Kota,Selasa (12/5/2026).
“Harus ada kajian teknis dari lembaga / instansi terkait seperti lingkungan hidup soal (Amdal) Pekerjaan Umum terkait Perizinan Bangunan Gedung ( PBG),” terangnya.
Ditegaskannya,bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah harus memiliki PBG dan juga mendirikan rumah tidaklah pada kawasan yang tidak diperuntukannya.
“Lereng bukit dan tempat tempat rawan bencana lainnya,pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk itu,kalau tidak mengindahkannya,pemerintah tidak akan bertanggung jawab,” jelasnya.
Pada kesempatan itu pula,Wali Kota menghimbau masyarakat untuk siaga menghadapi cuaca yang tidak menentu saat ini.(**)