Nakes RSUD Haulussy Diancam Pasal ASN Rahakbauw : Direktur Paham Tapi Pura-Pura Tidak Paham Aturan

by -10 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Bukannya membayar hak para tenaga dokter spesialis yang melakukan aksi mogok kerja, pihak RSUD dr Haulussy kembali mengancam dengan pasal PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Terhadap itu anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, Nazaruddin seorang Direktur yang memahami aturan tapi pura-pura tidak pahami aturan.

“Memang dari sisi aturan ASN dibenarkan itu, sehingga setiap ASN tidak bisa menghindarinya,namun itu terjadi karena ada sebab akibat, sebab tidak dibayarkan hak-hak mereka tidak dibayar, sehingga para dokter spesialis melakukann mogok kerja, jadi mereka juga tidak bisa disalahkan, tapi kalau pihak RSUD membayar hak mereka, lalu mereka mogok kerja, itu baru dikatakan mereka melanggaran aturan ASN,”tegas Rahakbauw kepada awak media, Rabu (23/8).

Menurutnya, sebagai dokter spesialis sudah melasanakan kewajiban mereka sebagai tenaga medis di rumah sakit, itu artinya apa yang menjadi kewajiban sudah dilaksanakan secara baik, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Artinya saya mau katakan, semua kewajiban mereka sudah dilaksanakan secara makasimal, sebagai tenaga medis yang memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, dan ketika itu sudah dilaksanakan tapi kalau hak mereka tidak dibayar, padahal hak-hak nakes itu sudah diatur dalam aturan, sehingga pemerintah lewat RSUD berkewajiban untuk membayarnya,”jelasnya.

Nakes kata politisi Partai Golkar ini, sudah diatur dalam aturan, sehingga hak-hak mereka harus dibayarkan. Itu artinya kalau mereka melakukan mogok kerja, terus jangan langsung mereka disalahkan, apalagi mengancam dengan aturan disiplin ASN.

Sebaliknya yang harus disalahkah dalam persoalan mogoknya para dokter spesialis, itu ada pada Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, Nazaruddin yang secara langsung harus bertanggungjawab terhadap pelayanan di rumah sakit milik pemerintah itu, lantaran tidak mampu membayar hak-hak nakes, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.
Apalagi Nazaruddin, sebut Rahakbauw seorang Direktur yang tidak pahami aturan atau pura tidak pahami, dengan mengancam akan menindak para dokter spesialis yang melakukan aksi mogok kerja dengan atura ASN lantaran tidak disiplin.Tetap dia juga tidak tau ada aturan yang menyangkut dengan pembayaran hak-hak nakes.

Untuk itu, sebagai anggota DPRD Maluku, meminta denggan segera pihak Kejaksaan untuk segera melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap ada dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Haulussy Ambon.

“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Haulussy Ambon, sebab hak-hak nakes wajib untuk dibayarkan, tetapi kenapa itu belum dibayarkan, padahal pemerintah pusat telah memberikan dana hibah yang jumlahnya miliar rupiah,”ujarnya.

Sementara anggaran sebesar Rp 36 miliar yang ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang harus dibayarkan, DPRD secara kelembaggan akan memperjuangkan untuk diambil kembali, tetapi anggaran yang ada di Pemda kurang lebih Rp 16 miliar itu harus dibayarkan hak nakes dan kalau itu dibayar, silakan aja pihak RSUD Haulussy menuntut ASN yang melakukan aksi mogok., tapi kalau belum jangan asal mengancam.

“Ini jujur saja, saya mau katakana ketika kita bahas anggaran dengan Sekda, itu tidak dihadiri oleh Direktur RSUD, tanpa alasan dalam pembahasan LPJ Gubernur tahun 2022, ini kenapa yang bersangkutan tidak mau hadir. Karena itu kami patut menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap hak nakes yang sampai sekarang belum dibayar,”tegasnya.

Padahal Sekda dengan inspektorat bersama dengan para nakes khususnya dokter spesialis, untuk secara bersama-sama membicarakan yang kemudian nantinya akan dibayarkan. Tapi enatah kenapa sampai saat ini apa yang menyebabkan itu belum dibayarkan, alhasilnya Gubenur diminta untuk segera memberhentikan, Nazaruddin dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Haulussy.

Karena dianggap tidak mampu mengembangkan tugas sebagai Direktut RSUD Haulussy, yang bertanggungjawab kepada hak nakes yang belum dibayarkan.

“Kalau tidak dibayarkan, kita akan kemudian lewat Banggar meminta untuk yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Artinya bahwa DPRD bisa merekomendasikan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD, lewat koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap yang berangkutan,”tandasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *