DPRD Maluku Sebut Pemerintahan Murad-Orno Buruk

by -8 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Anggota DPRD Provinsi Maluku, menyebut pemerintah provinsi lewat Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno dalam tata kelola pemerintahan dinilai paling buruk sepanjang Provinsi ini berdiri.

Itu karena selama keduanya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada bulan April 2019 kemarin, dalam kurun waktu empat tahun lebih tidak langkah perubahan dalam konteks pengelolaan birokasi pemerintahan dengan baik.

“Sejak mereka dilantik, dalam kurun waktu empat tahun lebih tidak langkah perubahan dalam konteks pengelolaan birokasi pemerintahan dengan baik,”tandas Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno. Rabu (23/8).

Bahkan sebaliknya diakhir jabatan pada Desember 2023 mendatang, banyak meningglkan banyak persoalan yang ditinggalkan.

Politisi Partai Perindo ini, mencontohkan, bahwa indikator yang menjadi tolak ukur penataan birokrasi yang carut-marut yakni birokrasi yang lebih banyak diisi oleh Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Akibat dari tata kelola pemerintahan yang buruk, Kendati secara kelembagaan DPRD Maluku dalam kewenangannya telah menyoroti Langkah kebijakan yang diambil Gubernur, namun tidak ada satu pun yang digrubis sehingga tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan dari Gubernur dan Wakilnya.

Dari jabatan Kadis dengan status PLt dan Plh diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Meikyal Pontoh yang merangkap Kepala Dinas Pariwisata, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Insun Sangadji, sebagai dosen aktif pada Fakultas Pertanian Unpatti, termauk jabatan kepala dinas Kehutanan Maluku juga masih dijabat, Haikal Baadila sebagai PLh.

Parahnya lagi, kebijakan yang diambik Gubernur yang mencopot Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kadis PUPR dan diganti dengan Ismail Usemahu yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala BPBD Maluku, terkesan tidak populis.

“Ini sejarah baru dalam pemerintah provinsi sangat terburuk, coba di lihat Plh dan Plt begitu banyak, sampai saat bahkan bisa sampai akhir masa jabatan,”terangnya.

Sebagai anggota legislativ kata Wenno. Sangat prihatin dengan kondisi Birokrasi di Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur. Padahal, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya tersisa empat bulan tetapi justru mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Disebutkan, dalam dugaan pemalusan NIP yang disertai SK pencopotan, Muhamat Marasabessy dari Kadis PUPR sangat keterlaluan tanpa ada pemeriksaan yang dikukan, tapi dijadikan sebagai alasan dikeluarkan SK pencoptan.

Padahal dalam Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatangan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, telah ditegas bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Sebaliknya itu bisa dilakukan, jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,olenya itu kebijakan yang diambil Gubernur sudah menyalahi aturan dan salah satu presiden buruk dalam tata Kelola pemerintahan saat ini.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *