Jems Masela : There Is No Basis And Does Not Have A Clear Size,Heran Minta Pj KKT Mundur Dari Jabatan

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Meminta Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) mundur dari jabatannya,adalah ketidak pahaman dalam mencermati peraturan perundangan yang ada,serta tidak didasari dengan alasan, serta ukuran yang jelas.

Hal ini dikatakan,salah satu tokoh muda Tanimbar,Jems Masela kepada N25NEWS,di Saumlaki,Rabu (1/5/2024).

Dikatakannya, “There is no basis, and Does not have a clear size”, mana bisa semau bicara dan membuat pernyataan seorang kepala daerah,atau penjabat kepala daerah diminta mundur ? Sepert apa yang dikatakan diatas, tidak punya dasar, dan tidak memiliki ukuran yang jelas.

“Kalau kita bicara harus punya data.Lalu kalau datanya hanya berdasarkan asumsi,narasi, apa yang bisa dibuktikan ?,contoh ada beberapa hal yang diutarakan dalam sebuah pemberitaan, bahwa ditugaskannya Piterson Rangkoratat, menjadi Pj Bupati KKT hanya menambah deretan permasalahan yang kian mewabah dan menyengsarakan masyarakat, ini perlu dibuktikan dan bukan beasumsi,”kata Jams Masela.

Disinggunnya pula, terkait perombakan birokrasi, yang hanya menjebak seorang Pj Bupati, juga harus bisa dibuktikan apakah hal itu benar dilakukan penjabat Bupati, jika ia, alternatif yang paling berat terhadap jabatannya.Namun hingga kini, hal itu bisa dipertanggungjawabkan di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Terkait dengan UP3, (Utang Pihak Ke-3) harusnya ditelaah lagi, UP3 ini berawal dari mana. Walaupun dalam kapasitas sebagai penjabat Bupati, segala yang terjadi sesungguhnya bukan harus dilemparkan terhadap yang bersangkutan, karena setiap kebijakan yang ada pada saat itu bukan dia penjabat. Namun tetap harus menjadi tanggung jawabnya karena resiko jabatan, bukan berarti karena UP3, lalu diminta undur diri.

Lanjutnya, Utang Pihak Ke-3, (UP3), merupakan kewajiban pemerintah terhadap pihak lain,pihak ketiga karena penyediaan barang dan, atau jasa, ataupun karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk membayar sejumlah uang atau kompensasi kepada pihak lain, itu harus pastinya sesuai keputusan yang telah diatur.

Dia juga mencontohkan, bukan saja Kabupaten Kepulaun Tanimbar, yang punya utang, namun setelah beberapa Kabupaten yang pernah didatangi, dan mencoba mencari tau, ternyata ada. Seperti contoh Kota Ambon, yang pernah dipimpin oleh mantan Wali Kota Ambon, Pa Richard Louhenapessy di tahun 2021, dengan jumlah milyaran juga.

“Pertanyaan Pj Walikota Ambon yang sekarang dinakhodai oleh pak Bodewin Wattimena, apakah diminta oleh masyarakat atau sekolompok orang untuk mengundurkan diri, dengan alasan UP3,”pungkasnya.

Jadi tidak ada dasar dan aturan yang jelas seseorang, atau kelompok meminta salah satu kepala faerah, atau penjabat, untuk mengundurkan diri, jika dengan membuat narasi, asumsi, tanpa data dan fakta.

Sebutnya pula, terkait alasan Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, bakal ambil bagian dalam bursa 2024, calon Bupati nanti, itu hak politiknya, sudah pasti telah mempertimbangkan segala konsekwensi terkait masa depan sebagai ASN.

Olehnya, perlu pahami, dimaknai alasan dan dasar seorang yang mau mengikuti pencalonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasal 7 huruf s UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi undang-undang.

“Olehnya,kalau dengan dasar undang-undang ini, adalah syarat seorang ASN yang calon harus undur diri,kalau alasan lain yang dikemukakan,nilai saya hanya narasi dan asumsi,”pungkas Jams Masela.

Editor : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *