SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pembacaan Surat Tuntutan dalam kasus yang menjerat Yohana J. Lololuan, Karel Lusnarnera, dan Petrus Fatlolon yang digelar pada Kamis, 16 April 2026 di Pengadilan Tipikor Ambon, seharusnya menjadi momen penegakan keadilan.
Namun,apa yang terjadi justru memunculkan tanda tanya besar dan kengerian tersendiri bagi dunia hukum di Maluku.
Dua Jaksa, Asian S. Marbun dan Garuda Cakti Vira Tama, membacakan tuntutan secara bergantian. Namun di balik keseriusan itu, tersimpan kejanggalan yang luar biasa.
Seorang Pakar Hukum/Advokat yang memantau jalannya persidangan menilai sangat keras.
“Tuntutan Jaksa ini jelas-jelas sengaja mengabaikan fakta persidangan, bersifat tendensius, upaya kriminalisasi, dan memaksakan perkara.”
Pernyataan pedas ini bukan tanpa dasar. Berikut adalah fakta-fakta persidangan yang tercatat dan terekam resmi, yang justru diabaikan begitu saja.
1.Kesalahan Fatal. Tuntutan Milik Orang Lain
Keanehan paling mencolok terlihat pada identitas terdakwa Petrus Fatlolon. Dalam surat tuntutan, tertulis data yang sama sekali bukan dirinya.
-Tertulis: Lahir Lamongan, 04 Juli 1991, Umur 31 Th, Islam, Alamat Malang, Mantan Karyawan BRI.
-Fakta; Lahir Ambon, 16 Agustus 1967, Umur 58 Th, Katholik, Alamat Tanimbar, Mantan Bupati.
“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini bukti kuat tuntutan dibuat dengan cara ‘Copy-Paste’ dari berkas perkara orang lain di Jawa Timur, lalu namanya diganti sembarangan. Bagaimana mungkin kita percaya isi hukumnya, jika identitas subjek hukumnya saja salah total?” tegas sumber hukum.
2.BAP Yang Cacat. Dipaksakan, Direkayasa, Hingga Palsu
Di persidangan terungkap fakta mengerikan tentang proses penyidikan. Banyak saksi yang mencabut keterangan BAP karena mengaku dipaksa dan diintimidasi.
Terungkap pula ;
Ada saksi yang tidak pernah diperiksa, tapi BAP-nya ada.
Pemeriksaan dilakukan di Hotel/Excelco, bukan di kantor kejaksaan.
Tanggal dan tempat tidak sinkron, bahkan Jaksa Penyidik bisa “hadir” di Manado dan Malang dalam waktu bersamaan (mustahil secara logika).
Ada tanda tangan di BAP yang diduga kuat dipalsukan.
3.Audit Tidak Kridebel dan Data Putar Balik
Jaksa masih bersikeras menggunakan hasil audit yang dinilai tidak memenuhi syarat legalitas sesuai Permen PAN RB No. 48 Tahun 2022.
Lebih parah lagi, Auditor Inspektorat sendiri, Beatus Allan Batlayeri, justru mengakui di persidangan bahwa:
“Tidak ada bukti surat perintah Bupati, dan tidak ada dana yang mengalir ke Petrus Fatlolon.”
Fakta ini justru membebaskan, tapi malah diabaikan demi membangun tuduhan kerugian negara yang fiktif.
4.Pendapat Ahli Diabaikan, Fakta dihapus
Puluhan kesimpulan ilmiah dan hukum dari para ahli ternama seperti Prof. Dr. Mon Nirahua, Prof.Dr Mudzakir, dan Dr. Rinto Pudyantoro yang secara tegas menyatakan Petrus Fatlolon tidak bisa dipidana, serta pendapat ahli Migas yang menegaskan investasi BUMD justru menguntungkan, semuanya disapu bersih dan tidak dihargai sama sekali.
“Ini bukan mencari kebenaran materiil, ini adalah arogansi kekuasaan. Mengabaikan hak terdakwa untuk diperlakukan adil.”
5.Bukti Kuat. Pertemuan Di Kamar 325
Semua ini semakin menguatkan dugaan KRIMINALISASI yang sudah diwanti-wanti sejak lama. Seperti yang terjadi dalam pertemuan di Kamar 325 Hotel Grand Avira, Ambon, antara Petrus Fatlolon dengan Triono Rahyudi (Mantan Aspidsus Kajati Maluku).
Pertanyaan “Bagaimana hubungan Bapak dengan Kajari?” dan kalimat “Kita doakan semoga tidak terjadi kriminalisasi”, kini terbukti menjadi firasat yang menjadi nyata. Bukti berupa screenshot WA, nota kamar, dan saksi mata sudah lengkap.
Seruan Presiden Dan Jaksa Agung, Tolong Turun Tangan
Fakta-fakta ini memperlihatkan wajah hukum yang sangat memilukan. Terindikasi kuat adanya oknum jaksa yang bermain karena “pesan sponsor”, pesan politik, dan kepentingan sesaat, demi menjerat orang yang tidak bersalah.
“Waduh, ngeri juga wajah hukum di sini. Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI, kami memohon turun tangan.
Bersihkan lingkungan kejaksaan dari oknum nakal yang mencoreng nama lembaga dan mempermainkan keadilan.”
persidangan, keterangan saksi, dan dokumen yang valid, mematuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.(JM)