Liberatus Fenanlampir Soroti Dugaan Pungli Hardiknas. “Ini Salah Kaprah, Negara Sudah Siapkan Dana”

by -54 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kontroversi pembebanan biaya kegiatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ,(KKT) semakin memanas.

Sorotan tajam kini datang dari pemerhati masalah pendidikan, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD KKT, Oce sapaan akrabnya.

Menurutnya, tindakan membebankan biaya kepada para guru dan Kepala Sekolah adalah hal yang sangat tidak perlu dan mencederai makna pendidikan itu sendiri.

Seperti diketahui, melalui SK dan notulen rapat tertanggal 5 Maret 2026, ditetapkan kewajiban pembayaran sebesar:

*Rp 100.000, per orang untuk iuran/konsumsi
*Rp 125.000, per orang untuk biaya kostum.

Hal ini diberlakukan kepada total 377 tenaga pendidik yang terdiri dari 53 Kepala Sekolah dan 324 Guru jenjang TK, SD, hingga SMP.

Menanggapi kebijakan tersebut, Oce Fenanlambir menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya kesalahpahaman konsep yang fatal.

“Saya sangat menyayangkan. Membebankan biaya kegiatan resmi kepada guru itu bukan kreativitas, itu adalah praktik yang salah dan bertentangan dengan aturan,” tegas Oce kepada wartawan media ini.

Lebih jauh ia menjelaskan, dasar keberatan utamanya adalah karena negara sudah memiliki anggaran yang jelas.

“Dalam aturan yang berlaku, biaya pengadaan pakaian dinas, kostum, maupun kegiatan kedinasan itu wajib dibebankan pada APBD atau APBN. Tidak ada aturan yang memperbolehkan membebaninya ke uang saku atau gaji pribadi ASN dan Guru,” tambahnya.

Ia pun mempertanyakan dalih yang menyebut ini sebagai “kesepakatan” atau “kreativitas”.

“Kesepakatan tidak boleh melanggar undang-undang. Dan kreativitas bukan berarti memeras tenaga kependidikan. Ini menunjukkan ketidakpahaman yang serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Oce, berharap agar pihak Dinas Pendidikan dan pejabat terkait dapat segera meluruskan hal ini. Jangan biarkan peringatan Hardiknas yang seharusnya menjadi momen penghargaan, justru berubah menjadi momen yang menyengsarakan.

“Kembalikan uang yang sudah dipungut, dan jalankan kegiatan sesuai aturan yang benar. Lindungi guru, jangan jadikan mereka objek pungutan liar,” pungkasnya.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *