Perkuat Penegakan Hukum, PLN dan Kementerian ESDM Gelar Workshop Penanganan Pelanggaran Listrik

by -6 views
by

AMBON, N25NEWS.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Workshop Penegakan Hukum Pidana Terkait Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik. Kegiatan berlangsung di Aula PLN UIW Maluku dan Maluku Utara.

Workshop ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan pusat dan daerah, antara lain Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN (Persero), Grenata Louhenapessy beserta tim, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., didampingi Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif, Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng.

Acara ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aspek hukum pidana di sektor ketenagalistrikan, khususnya dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang harus berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga keandalan sistem dan perlindungan masyarakat.

“Pelanggaran pemakaian tenaga listrik bukan hanya berdampak pada kerugian secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan sistem dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Noer.

Melalui workshop ini, pihaknya ingin memastikan setiap langkah penanganan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penanganan, termasuk P2TL, dilakukan secara profesional, berbasis hukum yang kuat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Ketika penegakan hukum berjalan baik, maka masyarakat akan merasakan manfaat nyata berupa layanan listrik yang lebih andal, aman, dan berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN, Grenata Louhenapessy, menekankan pentingnya keselarasan prosedur di seluruh unit kerja.

“Penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga tindak lanjut hukum. Seluruh proses tersebut harus memiliki persepsi yang sama di seluruh unit PLN di Indonesia agar berjalan efektif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang humanis namun tegas.

“Regulasi dan penegakan hukum harus berjalan sejalan dan tepat sasaran. Di sisi lain, pendampingan juga perlu diperkuat agar berbagai dinamika di masyarakat dapat disikapi secara bijak dan solutif,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, menekankan pentingnya kepastian hukum dan profesionalisme di lapangan.

“Hukum harus mampu memberikan kepastian dalam setiap langkah kebijakan dan regulasi. Diperlukan kepiawaian dalam implementasi di lapangan, termasuk dalam penggunaan pendekatan yang tepat seperti pengamanan dan pengambilan barang bukti,” jelasnya.

Lebih jauh ia menyatakan, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama.

“Sinergi antara regulator, PLN, badan usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci. Dengan koordinasi yang kuat, kita dapat menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, PLN bersama Kementerian ESDM berkomitmen untuk membangun kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran ketenagalistrikan.

Selain aspek penegakan hukum, workshop ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi agar masyarakat menggunakan listrik secara aman dan sesuai ketentuan, demi terciptanya sistem kelistrikan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sumber : PLN UIW MMU

Editor    : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *