SAUMLAKI, N25NEWS.id-Polemik status lahan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terus memanas dan kini menjadi sorotan serius dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.
Di tengah penolakan masyarakat terhadap pendataan lahan oleh Satgas Tim Terpadu PDSK, muncul tuntutan agar pemerintah pusat segera turun tangan secara tegas, termasuk melibatkan TNI dan Polri untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ditegaskan hanyalah pelaksana teknis yang menjalankan kebijakan negara di sektor hulu migas. Dalam struktur pemerintahan, SKK Migas berada langsung di bawah koordinasi dan tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artinya, seluruh kebijakan strategis terkait pengelolaan wilayah kerja migas, termasuk penetapan status kawasan dan mekanisme pengadaan lahan, sepenuhnya berada di tangan Kementerian ESDM sebagai regulator dan pemegang kuasa pertambangan.
Persoalan besar muncul ketika lahan seluas 662 hektare yang masuk dalam kawasan pendukung Blok Masela dinyatakan sebagai kawasan hutan atau tanah negara berdasarkan data administrasi Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan.
Status tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan pemerintah pusat dan SKK Migas dalam menjalankan proses pengadaan lahan.
Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama masyarakat adat Lermatang menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah dikuasai turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Perbedaan pandangan inilah yang memicu gelombang penolakan terhadap rencana pendataan, verifikasi, dan validasi lahan oleh Satgas Tim Terpadu PDSK yang dijadwalkan dimulai pada 2 Juni 2026.
Masyarakat menilai, selama tanah masih dianggap sebagai tanah negara, maka hak-hak adat mereka akan hilang dan hanya diganti melalui mekanisme santunan sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, masyarakat hanya menerima kompensasi tanaman dan santunan tertentu tanpa pengakuan hak kepemilikan atas tanah.
Sementara apabila status tanah diakui sebagai tanah adat, maka mekanisme ganti rugi dapat mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 528 Tahun 2016 yang mengakui nilai tanah serta hak penguasaan masyarakat adat.
Situasi ini membuat masyarakat Lermatang memilih menolak seluruh proses pendataan karena dianggap dapat merugikan hak adat mereka di masa depan.
Di tengah ketegangan tersebut, muncul dorongan kuat agar Kementerian ESDM segera menggandeng TNI dan Polri untuk mengawal proses penyelesaian konflik lahan secara terbuka dan transparan.
Kehadiran aparat keamanan dinilai bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga penting untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah, persekongkolan, hingga kong kali kong yang diduga bermain di balik polemik status lahan tersebut.
Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mencoba mengambil keuntungan di tengah ketidakjelasan status tanah.
Karena itu, TNI dan Polri diharapkan dapat hadir sebagai penegak hukum yang netral, memastikan seluruh proses berjalan aman, serta menindak tegas apabila ditemukan praktik ilegal dalam penguasaan lahan.
Dalam persoalan ini, posisi masing-masing pihak dinilai sudah sangat jelas. Kementerian ESDM memegang kewenangan penuh dalam penetapan kebijakan, aturan, serta izin. SKK Migas hanya menjalankan aturan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan mengubah status hukum tanah maupun menentukan pembayaran hak milik.
Sementara TNI dan Polri diharapkan menjadi pengawal keamanan, penegak hukum, sekaligus penyelidik dugaan mafia tanah. Adapun masyarakat Lermatang tetap mempertahankan klaim bahwa wilayah tersebut merupakan tanah adat yang wajib dihormati negara.
Penolakan masyarakat disebut bukan tindakan tanpa dasar, melainkan bentuk kekhawatiran atas potensi hilangnya hak adat akibat perbedaan status hukum yang hingga kini belum terselesaikan.
Banyak pihak menilai, selama pemerintah pusat masih menganggap wilayah tersebut sebagai tanah negara sementara masyarakat dan pemerintah daerah tetap meyakini sebagai tanah adat, maka konflik dan penolakan akan terus berulang.
Karena itu, publik kini menunggu langkah tegas Kementerian ESDM untuk segera mengambil keputusan yang jelas, adil, dan transparan, sekaligus menggandeng TNI-Polri guna membongkar dugaan mafia tanah agar hak masyarakat tidak hilang di tengah pelaksanaan proyek strategis nasional.(JM)